Mantan Asisten II Pemprov Riau Divonis Dua Tahun Penjara

Mantan Asisten II Pemprov Riau Divonis Dua Tahun Penjara
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Mantan Asisten II Pemprov Riau Wan Amir Firdaus (WAF), divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama dua tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran belanja rutin tahun 2008-2011 sebesar Rp 1,8 miliar lebih itu, selama tiga tahun penjara. Vonis Wan Amir itu dibacakan pada sidang Rabu (17/1/18) petang kemarin.

Hakim menyatakan, Wan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 2001 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 KUHP.

"Menghukum terdakwa selama dua tahun penjara,"kata hakim ketua Bambang Myanto SH dikutip dari riauaktual.com.

Wan juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan penjara enam bulan.

Selain Wan Amir, tiga stafnya yakni uhermanto selaku Bendahara Pengeluaran Bappeda tahun 2008-2009, Hamka selaku Bendahara 2010-2011 dan Rayudin, pejabat verifikasi pengeluaran pada Bappeda Rokan Hilir, divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya mereka dituntut jaksa selama dua tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi SH dan Lexy Fatharany SH menyatakan pikir-pikir. Samahalnya dengan keempat terdakwa.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Wan Amir menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hilir (Rohil). WAF diadili bersama tiga terdakwa lainnya yakni, Suhermanto selaku Bendahara Pengeluaran Bappeda tahun 2008-2009, Hamka selaku Bendahara 2010-2011 dan Rayudin, pejabat verifikasi pengeluaran pada Bappeda Rokan Hilir.

Berawal saat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Kepala Bappeda Rokan Hilir Wan Amir Firdaus sebesar Rp 17 miliar. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif yang anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rokan Hilir tahun 2008 hingga 2011.Uang korupsi ditemukan Rp 8,7 miliar, sedangkan uang dari gratifikasi Rp 6,3 miliar.

Modusnya, korupsi penyimpangan belanja rutin dan belanja pengadaan barang. Hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index