Siswi SMA Itu Klepek-klepek, Serahkan ‘Mahkota’ ke Pacar Puluhan Kali, Hingga...

Siswi SMA Itu Klepek-klepek, Serahkan ‘Mahkota’ ke Pacar Puluhan Kali, Hingga...
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Siswi SMA itu ‘klepek-klepek’ digombali karyawan tempat pencucian sepeda motor (doorsmer). Ia pasrah saat ‘mahkotanya’ direnggut. Terbuai janji akan dinikahi, gadis cantik itupun rela ‘diho’oh’ hingga puluhan kali.

Parahnya, setelah pacaran setahun dan puas menodai Melati (17)-nama samaran, si pemuda, FR (19), mengingkari janjinya dan memilih kabur. Akhirnya warga Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sergai, Sumatera Utara (Sumut), itu melaporkan cowok tak bertanggung jawab itu ke polisi.

Berbekal laporan Melati, petugas Sat Reskrim Polres Sergai pun bergerak cepat. Petugas berhasil menangkap warga Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu di Desa Pagar Merbau, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Pemuda ‘si pemetik bunga’ itu hingga hari ini, Jumat (19/1/2018), masih dalam pemeriksaan petugas Polres Sergai. Ia disangka melanggar UU tentang perlindungan anak.

Kasus ini berawal saat FR berkerja sebagai pekerja doorsmer di dekat rumah Melati. Melihat kemolekan si gadis, FR pun menebarkan jurus maut. Sekali melakukan pendekatan, si gadis langsung ‘klepek-klepek’ dan mau dipacari.

Di sinilah petaka itu dimulai. Tak lama setelah mereka resmi pacaran, FR yang sudah ‘terotak’ pun kembali menebar rayuan maut. Pendek kata, Melati pun pasrah saat kegadisannya direnggut sang pacar. Perbuatan itu dilakukan di kediaman Melati, saat orangtua (ortu)-nya tak ada di rumah.

Sejak yang pertama, keduanya pun mengulanginya hingga puluhan kali, yang dilakukan di berbagai tempat berbeda. Setelah setahun, akhirnya FR mulai bosan. Ia mulai menjagak jarak dengan Melati, lalu menghilang tanpa kabar. Janji menikahi pun jadi ‘pepesan kosong’.

Kesal karena telah ditipu mentah-mentah, Melati pun menceritakan semua perbuatan FR kepada orangtuanya. Tak terima, Melati diajak orangtuanya membuat laporan ke Polres Sergai.

Saat diperiksa petugas, FR mengaku semua perbuatan itu dilakukan atas suka sama suka. Ia juga mengatakan, tak ingkar janji dan akan tetap menikahinya. Ia berkilah, janji itu belum terwujud, karena biayanya masih dicari.

“Kami melakukannya karena suka sama suka,” akunya.

Namun pengakuan FR tak berguna, karena apa yang dilakukannya merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Tersangka kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun Penjara,” terang Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly Sik MH MS saat dikonfirmasi wartawan. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index