KETERLALUAN! Pelanggar Lalu Lintas Seret Polantas Sejauh 10 Meter

KETERLALUAN! Pelanggar Lalu Lintas Seret Polantas Sejauh 10 Meter
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Salah satu anggota Polda Metro Jaya bernama Bripda Dimas Prianggoro harus menjalani perawatan di Rumah Persahabatan, Jakarta.

Pasalnya, dia terseret hingga sepuluh meter ketika menindak salah satu pelanggar lalu lintas.

Kapolsek Matraman Kompol Suparidi mengatakan, kejadian ini berlangsung pada Kamis (18/1) malam.

Ketika itu korban sedang bertugas di jalur bus Transjakarta yang ada di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Supriadi mengatakan, saat itu Bripda Dimas memberhentikan mobil yang melanggar lalu lintas di busway. Kemudian korban meminta surat kelengkapan kendaraan kepada pengemudi.

“Entah sengaja atau tidak, pelaku menjatuhkan surat kendaraan ke dalam mobil, saat petugas meminta surat kelengkapan kendaraan,” kata dia ketika dihubungi JPNN, Sabtu (20/1).

Kemudian oleh pelaku, korban ditarik dan mobil dijalankan. “Korban sempat terseret hingga sepuluh meter,” imbuh dia.

Hingga saat ini pihaknya masih mencari tahu apa motif pelaku melakukan hal itu, hingga membuat tangan korban patah akibat terseret hingga sepuluh meter.

“Kalau ada unsur kriminalitas, maka akan kami tindak lanjuti. Saat ini korban di rawat di rumah sakit,” tuturnya.

Setelah menyeret korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Pemuda, Pulogadung. Hingga saat ini polisi masih menunggu keterangan korban untuk menindaklanjuti kejadian ini.

Sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index