Diputus Melanggar Netralitas, Sekdako Pekanbaru Membantah dengan Analogi Sepak Bola

Diputus Melanggar Netralitas, Sekdako Pekanbaru Membantah dengan Analogi Sepak Bola

HARIANRIAU.CO - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau M Noer membantah tuduhan politik praktis yang dialamatkan pada dirinya oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau pada masa Pilkada Riau 2018.

Noer di Pekanbaru, Senin, bahkan mengibaratkan tindakannya itu dalam sebuah permainan sepak bola.

"Ibarat main bola. Permainan belum dimulai, masak wasit bilang offside," kata Noer Senin.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa kehadirannya di rumah Wali Kota Pekanbaru Firdaus tersebut hanyalah semata-mata atas dasar atasan dan bawahan saja. Pasalnya pada saat kehadirannya di rumah dinas sampai hai ini Firdaus masih menjabat sebagai Wali Kota. Hal inilah yang kemudian membuat dirinya yakin bahwa tuduhan politik praktis yang ia terima tidak benar.

Selain itu, Noer juga mengungkapkan bahwa dirinya cukup kecewa terhadap tuduhan yang diberikan oleh Banwaslu tersebut. Ia menilai bahwa hal ini belum cukup bukti karna belum memasuki waktu kampanye ataupun momen pilkada.

"Belum apa-apa kok. Kecuali itu deklarasi atapun yang berkaitan dengan partai politik, wajar saya dibilang ikut berpolitik praktis," ucapnya.

Ia bersikeras bahwa penetapan politik praktis yang diterimanya tersebut prematur dalam hukum. Kendati demikian ia siap untuk menjalani setiap pemanggilan dan proses hukum yang ditetapkan pemerintah terkait undang-undang No. 5 tahun 2014, PP 42 tahun 2004, PP 53 tahun 2010, surat KASN No. 290 tahun 2017 tanggal 10 November dan Surat Menpan RB No. 71 tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017.

Selain itu ia juga menilai bahwa penetapan tersebut diluar ranah Bawaslu Provinsi. Pasalnya sampai saat ini pihak Panwaslu Kota masih belum memberikan teguran apa-apa.

"Kita masih belum terima teguran apa-apa dari Panwaslu kota. Jadi kenapa tiba-tiba ada penetapan politik praktis dari Bawaslu Provinsi," katanya kemudian.

 Ditanyakan soal ketidakhadirannya terhadap pemanggilan Bawaslu, ia berkilah sedang melakukan perjalan dinas dan sudah mewakili kepada asistennya.

Sebelumnya diberitakan dari hasil pleno badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Jumat (19/1) malam hingga pukul 23.45 WIB Sekdako diyakini penuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas ASN. Hal ini berdasarkan bukti-bukti dan kajian tentang kesertaan M Noer ikut menghadiri bahkan melaksanakan acara syukuran diperolehnya SK dan dukungan Parpol Wali Kota Firdaus untuk maju di Pemilihan Gubernur Riau 2018 di rumah dinas Jalan A Yani.

Akhirnya pihak Banwaslu Provinsi Riau sepakat untuk memberikan rekomendasi temuan ini ke  lembaga Menpan RB, Mendagri cq Irjen Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta dan Komisi ASN.

Halaman :

Berita Lainnya

Index