PARAH!!! Lagi Jam Pelajaran Sekolah, Guru Madrasah Cabuli Muridnya

PARAH!!! Lagi Jam Pelajaran Sekolah, Guru Madrasah Cabuli Muridnya
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kelakuan oknum guru madrasah di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah bernama Baedlowi (55) ini benar-benar bejat.

Betapa tidak, ia tega mencabuli mudridnya sendiri AM (8) yang masih duduk di kelas III madrasah. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak korban masih duduk di kelas I. Akibat perbuatannya itu, pelaku kini diamankan Polres Pati.

Kejadian tersebut terungkap saat ayah korban didatangi tamu seorang ibu rumah tangga, Minggu (14/1) sekitar pukul 20.00 lalu. Tamu tersebut mengatakan, seorang oknum guru madrasah sudah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya.

Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, ibu korban sempat menanyai korban. Ternyata benar bahkan sudah dilakukan sejak korban duduk di kelas I.

Mendengar pengakuan anaknya, Ayah korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pati pada 18 Januari lalu.

Tak butuh waktu lamu, Polres Pati pun langsung mengamankan pelaku. Dan proses penyidikan kini masih dalam tahap meminta keterangan para saksi. Yakni guru, siswa, keluarga.

“Menurut pengakuan korban bahwa pelaku yaitu gurunya melakukan perbuatan cabul sewaktu pelajaran. Pelaku mendekati korban kemudian tangan meraba ke bagian sensitive. Pelaku memberi imbalan uang Rp 5 ribu. Pelaku menjanjikan nilai dan ranking bagus,” kata Kepala PPA Polres Pati Ristie Anggia.

Menurutnya, pelaku dikenal tekun beribadah dan aktif menjadi khotib di masjid. Saat ini juga masih mempunyai istri dan anak. Tetapi tak ada yang menyangkan pelaku melakukan pencabulan saat mengajar.

Sementara itu, dari pihak korban tak ingin memberikan banyak keterangan. “Biarlah kasus ini diselesaikan pihak berwajib. Supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini,” tukas salah satu keluarga korban.

Berdasarkan rilis yang dilansir tribratanewspoldajateng.jateng.go.id pada 21 Januari lalu, pelaku dijerat Pasal 76e jo Pasal 81(2) Subsidair 76 e jo Pasal 81(1) UU RI 35/2014 tentang perubahan atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index