Smartphone Ilegal Belum Bisa Diblokir Tahun Ini

Smartphone Ilegal Belum Bisa Diblokir Tahun Ini
Calon pembeli memilih ponsel pintar di pusat perbelanjaan elektronik center, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/6). - JIBI/Dedi Gunawan

HARIANRIAU.CO - Kontrol IMEI atau International Mobile Station Equipment Identity pada telepon seluler yang merupakan kerja sama antara Qualcomm dengan Kementerian Perindustrian belum bisa diterapkan secara penuh.

Director Government Affairs Asia Tenggara, Qualcomm International Nies Purwati mengatakan pihaknya sebagai mitra kerja sama mengikuti kelanjutan proses penerapan kontrol IMEI ponsel. Menurutnya, penerapan secara penuh kontrol IMEI memang membutuhkan waktu. 

Kontrol IMEI ponsel rencananya diterapkan untuk mengurangi peredaran ponsel-ponsel dari pasar gelap. Pada tahun lalu, Qualcomm dan Kementerian Perindustrian telah meneken nota kesepahaman untuk memulai kebijakan tersebut.

“Itu masih on progress butuh persiapan cukup lama untuk menyiapkan hardware,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Dihubungi terpisah, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan penerapan kontrol IMEI ponsel memang sulit untuk diwujudkan tahun ini.

Mengingat, pihaknya harus mengembangkan sistem basis data untuk daftar nomor IMEI ponsel setelah penandatanganan nota kesepahaman. Selain itu, terdapat peralatan yang dihibahkan untuk pengembangan basis data, 

“Setelah proses MoU adalah proses pengembangan sistem data base-nya dan proses hibah sesuai aturan yang ada karena ada beberapa peralatan yang akan dihibahkan,” katanya. 

Bila pengembangan basis data telah selesai, Harjanto menyebut, pihaknya perlu melibatkan pemangku kepentingan lain termasuk pelaku usaha, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan. 

“Apabila pengembangan sistem data selesai, yakni proses implementasinya di mana hal ini perlu kesepakatan dari seluruh stakeholder,” kata Harjanto. 

Terpisah, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Izza mengatakan setelah penandatanganan nota kesepahaman memang belum ada pembahasan lanjutan. Dengan demikian, sulit bila diterapkan pada tahun ini. 

“Belum ada pembahasan lanjut akan hal itu sehingga belum tentu dilakukan di tahun ini,” katanya. 

Sumber : bisnis

Halaman :

Berita Lainnya

Index