NGAKAK! Buka Baju, Pria Bertato ini Terekam CCTv saat Hajar Jemuran Emak-emak

NGAKAK! Buka Baju, Pria Bertato ini Terekam CCTv saat Hajar Jemuran Emak-emak
medansatu

HARIANRIAU.CO - Buka baju, pria bertato ini terekam kamera CCTV saat ngembat jemuran emak-emak tetangganya. Ya, beginilah nasibnya...

Pria itu berinisial DI alias Dedi (28), warga Jalan Pemasyarakatan, Gg Keluarga, Tanjung Gusta, Medan. Akibat perbuatannya, ia kini mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal-Polrestabes Medan, Rabu (24/1/2018).

Kuli bangunan ini ditangkap setelah dilaporkan korbannya, Meri Tiolina Siagian SE (34). Korban masih terhitung tetangga pelaku, hanya beda gang saja. Polisi dengan mudah menangkap pelaku karena wajahnya dengan jelas terekam kamera CCTV.

Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu lalu (2/01/2018), saat korban dan keluarganya pergi ke Padang, Sumatgera Barat (Sumbar). Sebelum meninggalkan rumahnya, rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci.

Sekembalinya dari Padang, korban melihat 3 pasang sepatu milik anak dan milik adik iparnya telah hilang. Korban pun melihat rekaman kamera CCTV, ternyata pelaku juga mengambil celana panjang jeans miliknya dari jemuran.

Lalu, pada 12 Januari 2018, pelaku kembali mencuri 3 pasang sepatu dari teras rumah korban. Aksi itu juga terekam kamera CCTV. “Dari rekaman Kamera CCTV terlihat tersangka mengambil barang-barang tersebut dengan cara memanjat pagar samping rumah korban,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum.

Dua kali beraksi tak ketahuan, pelaku pun ketagihan. Ia kembali mencuri pakaian di jemuran korban pada Minggu (21/1/2018). Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil 1 buah jaket, 1 pasang sepatu dan 1 buah helm.

“Dari keterangan tersangka, diperoleh informasi kalau tersangka sudah menjual celana jeans kepada temannya di daerah Binjai. Tersangka juga pernah ditangkap Polsek Medan Baru tahun 2008 dalam kasus narkotika, di Polsek Percut Sei Tuan tahun 2012 dalam kasus pencurian besi dan di Polsek Medan Helvetia tahun 2017 dalam kasus narkotika,” ucapnya.

Lebih lanjut, tambah Kompol Wira, pihaknya mengamankan barang bukti dari tersangka yakni 1 buah helm dan 2 pasang sepatu. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e subs Pasal 362 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: medansatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index