Larang Bitcoin, Penggunaan Mata Uang Digital Masih Dikaji

Larang Bitcoin, Penggunaan Mata Uang Digital Masih Dikaji

HARIANRIAU.CO - Bank Indonesia (BI) mengakui jika saat ini tengah mengkaji penggunaan teknologi pencatatan transaksi terintergrasi modern atau block chain. Bank sentral juga mengkaji untuk menerbitkan mata uang digital sebagai alat pembayaran dalam negeri.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko mengakui jika saat ini hampir 70 persen negara-negara di dunia tengah melakukan kajian terhadap mata uang kripto tersebut.

“Hampir 70 persen melakukan penelitian itu, tapi belum ada yang menerapkan.
Seperti Kanada sudah melakukan pilot project. Singapura juga ada,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Rabu (31/1).

Hal demikian, lanjut Onny, juga tengah dilakukan oleh bank sentral saat ini. Namun, pihaknya memastikan belum akan menerbitkan mata uang digital dalam waktu dekat.

Pasalnya, jika BI melakukannya secara terburu-buru, dikhawatirkan akan memberi ketidakstabilan bagi sistem moneter di tanah air.

“Belum ada rencana uji coba, menerbitkan. Kita kaji dulu dan liat implikasinya di stabilitas moneter bagaimana, stabilitas payment system bagaimana. Semuanya sifatnya masih kajian. Kita masuk kesitu saja masih memetakan,” tegasnya.

Diakuinya, kajian dalam penggunaan mata uang digital akan membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, penggunaan mata uang kripto masih memiliki banyak kemungkinan diterbitkan.

“Kajiannya nggak sebentar, karena harus di teliti betul-betul implikasinya. Diliat kesiapannya. Kalau tidak layak ya sudah,” pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index