Mengaku Wali, Eh Taunya Pak Haji ini Malah Mencabuli Gadis

Mengaku Wali, Eh Taunya Pak Haji ini Malah Mencabuli Gadis
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Apa yang dilakukan H Itab memang benar-benar membuat siapapun geram. Bayangkan saja, mendapuk dirinya sebagai seorang Syaikh Murabbi Mursyid atau Guru Besar yang bisa mengobati, dia mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya), seorang wanita di bawah umur.

Dalam penyelidikan petugas Polres Banjarbaru, lelaki yang memiliki nama panjang M Said Attap Tazani ini kemudian mendesak untuk meniduri Mawar.

“Jika berani menolak diancam dengan bayang-bayang hidup sengsara dan dibenci oleh wali Allah,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya dalam keterangan pers di Aula Polres Banjarbaru, Senin (29/1) siang.

Mawar sendiri telah mengenal H Itab di medio 2010-an silam, meski baru akrab sekitar 2014 lalu. Sejak itu hubungan keduanya makin intens. Sampai-sampai korban mengaji privat dan melakukan pengobatan selama tiga tahun, mulai dari 2014 hingga berakhir 2017 tadi. Kepada petugas, Mawar mengaku telah dicabuli sebanyak 20 kali sejak Agustus 2014 sampai dengan November 2017.

Mawar sendiri berani kemudian melaporkan H Itab ke kepolisian. Sang wali bodong ditangkap unit Buser Sat Reskrim Banjarbaru, Polsek Banjarbaru Timur, dan Polsek Martapura Timur, Kamis silam.

Tak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya, mengingat H Itab telah membuka praktik perdukunan sejak lama. Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya belum bisa memastikan total keseluruhan korban. Namun, dia membantah kabar 89 dan 16 wanita yang mengandung karena Itab.

“Motif dan motivasi tersangka masih kami dalami, sementara tidak ada unsur kekerasan dari tersangka kepada korban,” pungkasnya “Kami mengimbau kepada warga yang merasa jadi korban cepat melapor ke Polres Banjarbaru,” pesan Kelana Jaya.

Itab sendiri dijerat dengan perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur sebagai mana Pasal 81 ayat (2), Junto Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian sub 293 ayat 1 KUH Pidana Junto 64 ayat 1 KUH Pidana.

Aparat mengamankan 1 lembar baju gamis perempuan warna warni, jilbab bentuk kotak-kotak warna kuning. Plus celana dalam warna unggu dan 1 buah BH unggu.

”Hasil pemeriksaan sementara 1 korban. Kami masih melakukan pendalaman kasus ini, fokus untuk kasus persetubuhan dan pencabulan anak,” pungkasnya dilaporkan Pojoksatu.id.

Itab yang sebenarnya tidak haji itu enggan mengomentari tuduhan yang mengarah ke dirinya. Di sela konferensi pers, Itab menyatakan pengobatan yang diberikannya untuk menolong.

“Rumah tangga saya bahagia dengan 4 istri yang resmi. Saya ini dari dulu pedagang pak,” tegasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index