KPU dan Panwaslu Inhil Lakulan Verifikasi Faktual PAN Inhil

KPU dan Panwaslu Inhil Lakulan Verifikasi Faktual PAN Inhil

HARIANRIAU.CO - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2019 mendatang. 

Hal tersebut diketahui usai Komisi Pemilihan Umum KPU Inhil dan didampingi Panwaslu Inhil melakukan verifikasi faktual ke partai besutan Amien Rais tersebut, Kamis (1/1/2018). 

"Hasil verifikasi yang kami lakukan, untuk kepengurusan yang terdiri dari Ketua,  Sekretaris dan Bendahara partai, kemudian keterwakilan perempuan, domisili kantor dan verifikasi keanggotaan, Partai PAN Inhil sudah memenuhi syarat," sebut Komisioner KPU Inhil, Jhoni dihadapan puluhan kader PAN yang hadir. 

Dijelaskan Jhoni, verifikasi ini merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU No 5 tahun 2018, tentang verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

Sementara itu, Ketua PAN Inhil Sulaiman MZ SE M.Si ketika kepada wartawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader yang terus semangat dalam menjaga kekompakan dan rasa kekeluargaan, sehingga pelaksanaan verifikasi faktual itu berjalan lancar.

"Alhamdulillah, semua berjalan sesuai harapan. Mudah-mudahan kedepannya, dengan semangat kebersamaan PAN Inhil bisa meraih kemenangan di Pileg 2019 nanti," ungkap pria yang akrab disapa Mok Leman ini.

Halaman :

Berita Lainnya

Index