Amankan Enam Pasangan Mesum, Anggota FPI Ini Malah Ditangkap Polisi

Amankan Enam Pasangan Mesum, Anggota FPI Ini Malah Ditangkap Polisi
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kejadian tidak mengenakan menimpa 4 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) Klaten, Jawa Tengah. Kejadian bermula dari aksi sosial membagikan 250 bungkus makanan kepada kaum dhuafa, tukang ojek, dan tukang becak di sekitar alun-alun Klaten pada Jumat (22/12).

Setelah aksi sosial itu, 4 anggota FPI terdiri dari Sudarno Alias Ustad Sulis, Angga Ary Tinarko, Gatot Teguh Santoso dan Suroto atau disapa Sukar, melakukan aksi pemberantasan perzinahan. Aksi dilakukan dengan melakukan pengawasan di Hotel Srikandi, Klaten, Jawa Tengah.

Pengacara DPP FPI, Aziz Yanuar mengatakan, Laskar FPI tidak melakukan perbuatan anarkis selama melakukan aksi ini.

Dari Hotel Srikandi, mereka berhasil mengamankan 6 terduga pasangan mesum, dan salah satunya diduga aparat kepolisian. Para pelaku kemudian dilaporkan ke kantor polisi terdekat.

“Ustadz Sulis kemudian melaporkan kepada aparat Polsek Prambanan dan menyerahkan semua KTP terduga pelaku agar aparat kepolisian segera melakukan tindakan hukum kepada mereka,” ungkap Aziz di Jakarta, seperti dilansir jawapos.com Kamis (1/1).

Sekitar pukul 22:00 WIB di hari yang sama, Ustad Sulis menyambangi Polsek Prambanan guna memberikan keterangan terkait aksi ini. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (23/12).

Pada Sabtu malam harinya, Laskar FPI bersama berbagai Ormas Islam gabungan seperti KOKAM, FJI, FKAM, FUI dan lain-lain, melakukan amar ma’ruf nahi munkar, berupa monitoring Geng Motor Klitih yang sangat meresahkan masyarakat.

Saat melakukan aksi ini, secara tiba-tiba aparat kepolisian mendatangi Ustad Sulis dan kawan-kawan. Tak lama berselang mereka langsung diciduk dan dibawa ke Polres Klaten.

“Tiba-tiba ditangkap pihak aparat kepolisian, persis di depan Gedung Pemda Klaten dan langsung dibawa ke Polres Klaten,” imbuh Aziz dilaporkan pojoksatu.id.

Setelah ditelusuri, Ustadz Sulis dan ketiga laskar FPI lainnya ditangkap lantaran laporan dari Hotel Srikandi dengan dugaan melanggar pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Aziz mengatakan hingga kini keempat anggota FPI tersebut telah dipindahkan penahanannya dari Polres Klaten ke Polda Jawa Tengah.

Aziz mengatakan akan terus membantu proses hukum 4 anggota FPI hingga tuntas. Langkah terdekat sendiri akan mengajukan praperadilan dan penangguhan penahan.

“Bantuan Hukum Front (BHF) akan melakukan upaya-upaya hukum, diantaranya pra peradilan dan penangguhan penahanan,” pungkas Aziz.

Halaman :

Berita Lainnya

Index