Guru Tewas Dianiaya Siswa di Sampang, Begini Reaksi FSGI

Guru Tewas Dianiaya Siswa di Sampang, Begini Reaksi FSGI
Seorang guru di SMA Negeri 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur tewas setelah dianiaya siswanya sendiri, Kamis (1/2/2018).

HARIANRIAU.CO - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan terhadap meninggalnya guru SMA Negeri I Torjun, Sampang Madura, Ahmad Budi Cahyono.

Diduga, guru kesenian itu tewas setelah dianiaya oleh siswanya sendiri berinisial MH. Pelaku telah dibekuk polisi.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, kejadian semacam ini bukan yang pertama. Pelakunya tidak hanya siswa, tetapi juga orang tua siswa. Bahkan ada yang dilakukan oleh siswa bersama orang tuanya, seperti yang menimpa Dasrul, seorang guru di Sulawesi Selatan.

Heru mengatakan, seyogyanya guru dilindungi saat menjalankan tugasnya, bukan malah dianiaya. Perlindungan terhadap guru telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pada pasal 39 ayat 1 disebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

“Karena guru korban dianiaya dalam pelaksanaan tugas, maka FSGI meminta kepada apartur penegak hukum untuk melakukan pengusutan apa penyebab kematian guru tersebut. Jika karena pemukukan siswa sebagai penyebab kematian guru, maka hukum harus ditegakkan,” ujar Heru, Jumat (2/2/2018).

Menurut Heru, siswa sebagai penganiaya wajib diproses secara hukum sesuai UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menurut Heru, kejadian ini sudah di luar batas kewajaran sehingga harus menjadi perhatian dan efek jera kepada para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Sedangkan bagi para pendidik harus selalu menyadari bahwa dalam melaksanakan tugas ada resiko seperti itu.

“FSGI mendorong pemerintah terutama dinas-dinas pendidikan di daerah untuk memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah,” ujar Heru.

Lanjut Heru, harus ada SOP baik guru maupun siswa, ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah.

“Pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberikan pertolongan pertama dan segera membawa korban ke rumah sakit sehingga dapat dideteksi segera dampaknya dan tidak terlambat mendapatkan bantuan dan tindakan medis sebagaimana mestinya,” tandas Heru dilaporkan pojoksatu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index