Zumi Zola Dijadikan Tersangka oleh KPK, Ini Pasalnya

Zumi Zola Dijadikan Tersangka oleh KPK, Ini Pasalnya
Gubernur Jambi Zumi Zola

HARIANRIAU.CO - Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam koferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018) petang.

Basaria menyatakan, Zumi dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Jambi Arfan.

“Tersangka ZZ ( Zumi Zola, red) baik secara bersama–sama dengan ARN (Arfan, red) maupun sendiri,”

“Diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar,” ujar Basaria.

Arfan saat ini juga menjadi kepala Dinas PUPR Jambi.

Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Zumi dan Arfan dengan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan jeratan pasal tersebut, kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun terncaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, KPK juga sudah melayangkan pencekalan terhadap Zumi Zola dari bepergian ke luar negeri.

Pada Rabu (31/1) hingga Kamis (1/2) kemarin, penyidik KPK menggeledah rumah dinas gubernur Jambi dan vila milik Zumi Zola.

Dari penggeledahan itu, kata Basaria, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting serta uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (USD).

Namun, Basaria belum bisa memerinci jumlah uang yang disita.

“Jumlah uang yang ditemukan belum bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index