JK Setuju Penghinaan Presiden Diatur di RKUHP, Asal Jangan Jadi Pasal Karet

JK Setuju Penghinaan Presiden Diatur di RKUHP, Asal Jangan Jadi Pasal Karet

HARIANRIAU.CO - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) setuju dengan dihidupkannya kembali pasal penghinaan Presiden dan wakil presiden. Dia menjelaskan, terdapat aturan di Thailand yang menghina raja dan anjingnya bisa dihukum.

"Presiden lambang negara, kalau menghina lambang negara. Di Thailand menghina anjing raja saja bisa dituntut," kata JK di Kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Dia menjelaskan, seseorang yang mengkritik memiliki dasar. Oleh karena itu, dia meminta agar pasal tersebut dibuat tapi harus jelas aturan mainnya, tidak jadi pasal karet.

"Dibuatlah, jangan karet. Jadi kalau mau kritik, kritik saja. Tapi ada buktinya, ada dasarnya, yang menghina tidak ada dasarnya," kata JK.

"Katakanlah 'oh Presiden itu PKI', dasarnya apa? Karena itu anda (misal) kalau saya katakan anda PKI, anda bisa tuntut saya kan, apalagi presiden. Contohnya itu," tambah JK.

Diketahui sebelumnya, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264. Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri".

Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana tekonologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV".

Halaman :

Berita Lainnya

Index