Kondisi Pelawak Yudo dan Percil yang Ditahan di Hong Kong

Kondisi Pelawak Yudo dan Percil yang Ditahan di Hong Kong

HARIANRIAU.CO - Dua pelawak asal Jawa Timur, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, ditahan di Hong Kong karena dugaan penyalahgunaan visa. Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Tri Tharyat mengatakan kondisi dua pelawak itu dalam keadan baik. Pihak Konsulat Jenderal telah mengunjungi keduanya di penjara.

Tri secara pribadi telah bertemu dengan Yudo dan Percil masing-masing selama satu jam di penjara Lai Chi Kok. "Kondisinya sehat, alhamdulillah. Kami juga kontak terus pihak keluarga dan komunikasi ini telah berjalan cukup baik," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat, 9 Februari 2018.

Tri mengatakan Yudo dan Percil menulis surat untuk pihak keluarga di Indonesia. "Sudah kami teruskan, yang belum barang kali dia mau bicara langsung (dengan keluarga)," tuturnya.

Dia menjelaskan Undang-Undang Imigrasi Hong Kong mengatur para pelanggarnya terancam denda maksimal HK$ 50 ribu atau sekitar Rp 78 juta dan/atau penjara paling lama 2 tahun.

Namun hingga saat ini belum pernah ada warga negara Indonesia yang mendapat hukuman maksimal akibat melanggar UU Imigrasi. "Belum ada," Kata Tri.

Wakil Menteri Luar Negeri AM. Fachir berujar pemerintah komitmen memberi pendampingan hukum dan mencarikan solusi terbaik bagi keduanya. Menurut dia, kasus ini harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh WNI yang hendak ke luar negeri.

"Sejak awal kami mengharapkan semua warga, mereka yang ingin melakukan kegiatan tertentu di luar negeri, mohon visanya disesuaikan. Kita harus ikuti ketentuan yang ada di negara tujuan kunjungan kita," ucapnya.

Yudo dan Cak Percil ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari lalu. Keduanya datang ke sana pada 2 Februari 2018 dengan menggunakan visa turis.

Saat ini, kedua pelawak asal Jawa Timur itu ditahan di penjara Lai Chi Kok berdasarkan putusan pengadilan Shatin, Hong Kong, 6 Februari 2018. Keduanya akan terus berada di penjara tersebut sambil menunggu putusan final pengadilan pada Maret.

Sumber: TEMPO.CO

Halaman :

Berita Lainnya

Index