Modus Jualan Kopi, Eh.. Tak Sangka Ternyata Mereka Berjualan 'Anu'..

Modus Jualan Kopi, Eh.. Tak Sangka Ternyata Mereka Berjualan 'Anu'..
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Ngakunya berjualan kopi, ternyata bukan. Oleh karena itu, sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) beserta pria hidung belang diangkut Satpol PP.

Razia ini dilakukan Satpol PP Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) di kawasan lokalisasi liar Samaleak di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean. Razia itu memang untuk menyasar para PSK yang beraksi dengan modus penjual kopi.

Penertiban PSK tersebut dipimpin Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Gresik, Jonter Simanjuntak. Dalam Razia itu, Jonter menurunkan puluhan personel yang terbagi dalam 3 tim.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono mengatakan, hasil razia itu telah dibawa ke kantor Satpol PP. “Selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya seperti dilansir jpnn.com, Jumat (9/2/2018).

Razia itu, lanjutnya, untuk menegakkan Perda No. 7 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelac*ran. Selain itu, upaya tersebut juga merupakan komitmen Pemkab Gresik untuk mengeliminasi kegiatan prostitusi.

“Langkah ini telah dipertegas Bupati Sambari Halim Radianto yang ingin menciptakan suasana Gresik serta bersih dari segala bentuk porstitusi,” ujar Suyono seperti dikutip harianriau.co dari pojoksatu.id.

Terpisah, Jonter Simanjuntak mengatakan, para PSK dan pria hidung belang yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, mereka mendapat pembinaan dari petugas Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Menurutnya, yang terbukti melanggar perda akan dikenai hukuman tiga bulan kurungan serta denda maksimal Rp 3 juta dan dikirim ke panti rehabilitasi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index