Fatwa Haram Pencurian Listrik, PLN Tembilahan Nyatakan Optimis Akan Efektif

Fatwa Haram Pencurian Listrik, PLN Tembilahan Nyatakan Optimis Akan Efektif
Helpius, Supervisor Pembangkit PLN Tembilahan

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Menanggapi rencana penerbitan fatwa haram tentang pencurian listrik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diberlakukan diseluruh Indonesia sesuai dengan rekomendasi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN), PLN Tembilahan menyatakan optimistis akan efektivitas pemberlakuannya dalam meminimalisir kasus pencurian listrik di Tembilahan.

"Kalau di Tembilahan, yang mayoritas beragama Islam dan diketahui oleh khlayak ramai melalui sosialisasi yang dilaksanakan. Kami meyakini, fatwa haram tersebut akan mampu mengurangi tindakan pencurian listrik, khususnya di wilayah Tembilahan," ujar Helpius, Supervisor Pembangkit PLN Tembilahan, Senin (16/5/2016).

Namun, lanjut Helpius, jika penerbitan fatwa haram ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang berkewajiban untuk menyampaikannya. Maka, Dia pesimis penerbitan fatwa haram akan efektif.

"Tapi, jika fatwa (haram, red) MUI itu tidak disikapi dan didukung sepenuhnya oleh "penyambung lidah"dari MUI, seperti para ustadz dan penceramah misalnya. Maka, kami rasa fatwa haram tersebut tidak akan berdampak positif terhadap pengurangan tindakan pencurian listrik," tukasnya.

Selanjutnya, Helpius mengatakan, PLN Tembilahan tinggal menunggu penerbitan dari MUI dan arahan dari PLN Pusat dalam hal teknis pelaksanaan penyebarluasan Fatwa Haram kepada masyarakat.

Imbas negatif terhadap PLN Tembilahan dari tindakan pencurian listrik selama ini, dikatakan Helpius, adalah merosotnya pasokan listrik karena kesulitan dalam mengakomodasi biaya produksi listrik.

"Ya, uang jasa yang dibayarkan konsumen itu akan diperuntukkan sebagai biaya produksi listrik, seperti pembelian solar, gas, dan lainnya untuk menjalankan turbin. Kalau tidak dibayar atau dicuri, bagaimana kami mau mengakomodir biaya-biaya tersebut," tutupnya. (Dedek Pratama)

Halaman :

#Pemadaman Listrik

Index

Berita Lainnya

Index