Pengakuan Sopir Dodge Journey yang Tabrak Lari Produser RTV

Pengakuan Sopir Dodge Journey yang Tabrak Lari Produser RTV
Pelaku bisa dihukum tiga tahun penjara karena melarikan diri setelah tabrak lari produser RTV yang tengah bersepeda tadi pagi.

HARIANRIAU.CO - Pengemudi mobil Dogde Journey hitam bernomor polisi B 2765 SBM berinisial M menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu sore, 10 Februari 2018. Dia pelaku tabrak lari produser Stasiun Televisi RTV Raden Sandy Syafiek, 36 tahun, hingga tewas tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Gatot Subroto.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Bedar Budiyanto mengatakan, pelaku mengaku telah kabur karena panik telah menabrak orang yang sedang bersepeda di depan Gedung LIPI Jakarta.

"Tapi, tadi pukul 15.45 sudah menyerahkan diri," kata Budiyanto pada Sabtu, 10 Februari 2018 dilaporkan tempo.co

M menabrak Sandy, yang bersepeda bersama temannya bernama Maulana Aditya, karena mau menyalip kendaraan lain. Namun, pengemudi salah arah karena menyalip dari arah kiri kendaraan yang didahului.

Pelaku yang mengemudikan Dodge Journey, bukan Land Rover, dan korban Sandy sama-sama dari arah timur menuju barat di Jalan Jenderal Gatot Subroto. "Pelaku mengaku kecepatan kendaraannya saat itu mencapai 60 km per jam," ucap Budiyanto.

Menurut dia, berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, orang yang menabrak semestinya berhenti, dan menolong korbannya. "Lalu, lapor polisi."

Nyatanya M takut dihakimi masa setelah menabrak awak RTV tersebut sehingga kabur dari tempat kejadian. Budiyanto mengatakan, berdasarkan undang-undang kalau tabrak lari lalu kabur karena disengaja bisa dijerat tiga tahun penjara.

Halaman :

Berita Lainnya

Index