Polisi Tetapkan Penabrak Produser RTV sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Penabrak Produser RTV sebagai Tersangka
Polisi saat melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan produser RTV. Penabrak kini ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen/SINDOnews

HARIANRIAU.CO - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pria yang menabrak pesepeda, Sandy Syafiek (36) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, yakni MJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Halim, MJ berprofesi sebagai pengacara dan sudah mulai ditahan di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sejak semalam. "terhadap tersangka akan dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam," sebutnya.

Adapun MJ, kata Halim, akan dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. "Kita lakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap beliau sampai 1x24 jam," ujarnya pada wartawan, Minggu (11/2/2018).

Dijelaskan, MJ ini saat kejadian tak tahu korbannya meninggal dunia. Dia baru mengetahuinya saat diinformasikan oleh kepolisian. Saat ditanya, apakah saat mengemudikan mobilnya, MJ dalam keadaan sadar atau terpengaruh alkohol, Halim tegaskan MJ dalam keadaan sadar.

"Saat ini beliau (MJ) shock juga karena anak kandung laki-laki beliau kerja di RTV juga sebagai produser. Anaknya sedang mendampingi dia juga. Dia sadar saat mengemudi, tapi kita periksa urinenya di RS Polri dan lihat hasilnya nanti," pungkasnya.  
 

Sumber : sindonews

Halaman :

Berita Lainnya

Index