Polres Inhil Amankan Tronton Bermuatan 8 Ton Kayu

Polres Inhil Amankan Tronton Bermuatan 8 Ton Kayu

HARIANRIAU.CO - Seorang Supir Tronton, Herman (40) diamankan anggota Reskrim Polres Rohil karena membawa kayu yang diduga tidak memiliki dokumen izin resmi dari dinas kehutanan.

Pria tersebut diamankan pada Sabtu (10/2/2018) sekira pukul 00.30 WIB. Dimana saat itu Herman mengendarai Tronton warna kuning Nopol BK 9064 VK. Dia diamankan saat melintas di Jalan lintas Pujud Siarang-arang Kelurahan Siarang-arang.

"Tronton bermuatan kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen secara bersama surat keketerangan yang sah hasil hutan akan dibawa ke Kota Siantar, Sumut tersebut telah diamankan," kata Kapolres oleh Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Ruslan, Sabtu (10/2/2018).

Lanjutnya, Penangkapan adalah tindak pidana Bidang Kehutanan berdasarkan laporan Polisi LP /18/II/2018/Riau/Res.Rohil 10 Februari 2018.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas dan Perusakan hutan.

Sedangkan kronologis kejadian penangkapan Jumat (9/2/2018) sekira pukul 21.00 wib anggota mendapatkan informasi dari masyarakat dipercayai bahwa adanya satu unit tronton sedang bermuatan kayu olahan.

Informasi diterima dan dimanfaatkan anggota Reskrim Polres Rohil langsung pengecekan informasi tersebut ternyata benar.

"Saat ini supir tronton diamankan beserta kayu olahan sekitar 8 Ton jenis olahan broti dan papan , Sementara Pemilik Kayu olahan ARR (DPO),"Ungkap AKP Ruslan.

Halaman :

Berita Lainnya

Index