BEJAT... Seorang Bapak di Sumenep Cabuli Anaknya Sendiri Hingga 10 Kali

BEJAT... Seorang Bapak di Sumenep Cabuli Anaknya Sendiri Hingga 10 Kali
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Entah setan mana yang merasuki HS (46), warga Dusun Patapan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga tega mencabuli anaknya sendiri inisial NR.

Tindakan bejat HS terungkap saat istri tersangka, Nita Rusniani lapor ke tersangka HS, bahwa anaknya NR telah mengalami perbuatan tidak senonoh (cabul) oleh pacarnya dengan cara dipeluk dan dicium.

Pelakunya diduga SP (17), pemuda setempat yang tidak lain pacar korban. Pada tubuh korban terdapat bekas merah di bagian leher bekas ciuman oleh tersangka SP.

“Nah, oleh HS kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kangayan,” terang Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno saat memberikan pers rilis, Selasa (13/2/2018).

Namun hasil dari pengembangan kasus tersebut, berdasarkan hasil visum dokter Puskesmas Kangayan didapatkan fakta bahwa terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban.

Tapi saat dilakukan pendalaman, luka di bagian kemaluan korban tersebut ternyata bukan dilakukan oleh pacar korban, melainkan perbuatan bapak kandungnya sendiri (tersangka Hs) yang sudah melakukannya secara berulang-ulang.

“Jadi korban ini mengaku bapaknya lah yang telah melakukan perbuatan cabul kepadanya, kurang lebih sudah 10 kali,” jelas Sutarno.

Saat ini, tersangka SP telah dikembalikan kepada orang tuanya, karena masih dibawah umur sambil lalu menunggu petugas Bapas Pamekasan. Sementara HS ditahan di Mapolres Sumenep.

“Tersangka SP melakukan cabul terhadap korban karena hasrat biologis, sedangkan HS melakukan cabul terhadap korban karena merasa sayang yang berlebihan yang mana dari kecil korban hidup bersama neneknya,” beber Sutarno.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka SP dan HS, foto bekas kecupan memerah di leher, sarung warna biru, dan seprei warna abu abu.

“Untuk tersangka HS terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun,” tukasnya.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index