Miliki Narkotika, Dua Warga Perawang Digiring ke Hotel Pardeo

Miliki Narkotika, Dua Warga Perawang Digiring ke Hotel Pardeo
Barang Bukti Narkotika Berjenis Shabu Shabu

HARIANRIAU.CO - Sat Narkoba Polres Siak kembali berhasil membekuk dua Pelaku tindak pidana Narkotika yang di duga berjenis Shabu shabu, Rabu 14 Februari 2018.

Penangkapan kedua Pelaku Narkotika berlangsung di Gang Pos RT 01 RW 03 KM 8 Kampung Prawang Barat, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak,sekira pukul 13.00 Wib.

Kedua Pelaku Narkotika berinisial BR, 33 thn serta Rekannya ET, 34 thn. Di ketahui kedua Pelaku Narkotika tersebut berdomisili di Gg. Pos RT 01 RW 03 KM 8 Kampung Prawang Barat kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dari tangan ke dua Pelaku Narkotika, Sat Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Tiga paket kecil shabu - shabu, Tiga unit hand phone, Satu alat hisab, dan Satu pak plastik bening.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH membenarkan atas penangkapan dua Pelaku Narkotika tersebut kepada awak media Harianriau.co 

"Benar mas, Dua pelaku tindak pidana Narkotika dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Siak, Penangkapan terhadap kedua pelaku atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa di TKP selalu ada peredaran Narkotika di wilayah tersebut, kemudian laporan kita dalami dan alhasil dua Pelaku berhasil kita amankan," katanya.

Operasi penangkapan di Pimpin langsung KBO Sat Narkoba IPDA Muslim Manday SH, saat penangkapan di lakukan, kedua pelaku tidak melakukan perlawan, kemudian kita lakukan intrigasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui bahwa Narkotika yang kita duga berjenis shabu shabu tersebut miliknya.

"Kasus ini akan terus kita dalami, ke dua Pelaku kita akan lakukan pemerikasaan lebih lanjut," pungkasnya. 


Adifa

Halaman :

Berita Lainnya

Index