Dasar Cabul! Guru Minta Dipijitin di Musala Lalu Anu dan Anu-nya Murid Diraba dan Diremas

Dasar Cabul! Guru Minta Dipijitin di Musala Lalu Anu dan Anu-nya Murid Diraba dan Diremas
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Tindakan asusila terhadp anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah gadis kecil berinisial AK (11).

Lebih ironis lagi, pelaku ternyata adalah gurunya sendiri berinisial AM (55).

Dan yang cukup membuat mengelus dada adalah, pencabulan itu dilakukan AM di mushala SDN 3 Srengseng 04, Kembangan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Argo Yuwono mengatakan, dari hasil penyelidikan ternyata tersangka melakukan bejatnya itu sejak 3 November 2017 silam.

“Pelapor adalah NF ibu dari korban. Dia melaporkan pada 12 Februari 2018 atas tindakan tidak terpuji tersebut pada November 2017 lalu sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Menurut Argo, kejadian asusila itu berawal ketika pelaku atau sang guru meminta korban ke Musala sekolah dengan maksud untuk memijat punggung pelaku.

Kebetulan, guru tersebut tidak lain adalah wali kelas korban.

“Usai dipijat, barulah tindakan bejat itu terjadi,” jelas Argo.

Tidak hanya itu, lanjut Argo, tersangka juga meraba payudara dan bagian kemaluan korban.

“Setelah selesai menginjak-injak punggungnya, pelaku berdiri dan merangkul korban,”

“Kemudian memegang rahang dengan keras hingga mencium bibirnya sambil memasukkan lidahnya ke mulut korban,” tambah Argo.

Argo menambahkan, berdasarkan keterang para saksi, aksi syahwat liar oknum guru itu ternyata tak hanya sekali dilakukan.

“Pelaku pernah melecehkan AK di hadapan teman-temannya atau saat kegiatan mengajar berlangsung,” beber Argo.

Selain di musala, pelaku ternyata juga pernah mencabuli korban di dalam kelas.

Saat itu, pelaku memanggil korban ke depan kelas yang kemudian menarik korban agar duduk di pangkuan pelaku.

“Kemudian, tangan tersangka meraba vagina korban yang saat itu menggunakan leging,” sambung mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Yang cukup mencengangkan adalah, korban ternyata bukan hanya AK saja, melainkan ada juga korban lainnya.

“Semuanya dilecehkan dengan dipegang kemaluannya,” tambah Argo.

Atas syahwat bejatnya itu, AMdijerat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal tersebut, tersangka diancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.


sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index