Kejari Rohil Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar

Kejari Rohil Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar

HARIANRIAU.CO - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) berikan penyuluhan hukum kepada Siswa dan Siswi di SMAN 1 Bangko Bagansiapiapi, Senin (12/2/2018).

Kejari Rohil, Bima Suprayoga memaparkan pentingnya memberi penyuluhan hukum ini kepada kalangan pelajar tujuannya menumbuhkan kesadaran hukum baik itu bagi masyarakat, secara umum, begitu juga pelajar harus mendapatkan ilmu hukum sejak dini.

"Materi kita disampaikan kepada siswa dan siswi tentang bahaya narkotika karena kejahatan ini semakin meningkat, bahkan korban nya kebanyakan dari kalangan siswa. Bahkan bahaya terhadap penguna narkotika maupun jenisnya sangat berbahaya dan menjadi ancaman hukum yang berat bagi pengunanya," kata Bima.

Dikatakan Bima, Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah merupakan program nawacita kejaksaan telah dilaksanakan 2015 dilaksanakan minimal satu kali dalam sebulan.

Lanjut Bima harapan kejaksaan Rohil dengan program penyuluhan hukum ini para pelajar dapat terhindari dari pengaruh narkotika dan barang terlarang lainnya.

"Selain melakukn tindak pidana narkotika, pihaknya berupaya melakukan penyuluhan hukum serta pencegahan sedini mungkin tidak pidana korupsi khusus diwilayah Negeri seribu kubah ini," tegas Bima

Hadir digelar penyuluhan Kepala Sekolah, Para Guru, Komite Sekolah dan Sejmlah Siswa-Siswi SMAN 1 Bangko serta Jajaran Kejaksaan Negeri Rohil.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index