Ketua Kadin Riau Laporkan Korlap FMPAK ke Polda Riau

Ketua Kadin Riau Laporkan Korlap FMPAK ke Polda Riau

HARIANRIAU.CO - Aksi demo Forum Mahasiswa dan Pelajar Anti Korupsi (FMPAK) di Kejati Riau kemarin lusa menuai laporan ke Polda Riau. Disebut sebut terlibat dalam monopoli proyek dan pungli sebesar 13 persen dari pemenang lelang tender proyek sejak 2013-2016 serta terlibat dalam proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kacamayang dan RTH A Yani, Ketua Kadin Riau, Juni Ardianto Rachman akan melaporkan korlap Forum Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi ke Polda Riau.

Hal itu diungkapkan Juni Rachman Selasa (20/2/18). Menurutnya, untuk RTH Ahmad Yani, pengadilan sudah menjebloskan  Kadis PU ke penjara.

"Jika saya atau bang Anto maupun bang Andi terlibat, pasti pihak kejaksaan dan pengadilan akan memburu kami. Tepi mengapa jaksa tidak menangkap kami, itu karena memang kami tidak rerlibat dengan tudingan tudingan itu," terangnya.

Kata Juni, tudingan itu fitnah dan berbau politis. Dan secara institusi, pribadi maupun keluarga, nama baik sudah dicemarkan. Untuk itu, Juni Rachman akan melaporkan korlap FMPAK ke Polda Riau.

"Dalam waktu dekat ini, saya akan melaporkan korlap aksi demo, Rian Rasko, orator aksi, Brury, Erlangga dan Rizky Pablo ke Polda Riau atas pencemaran nama baik kami. Baik itu secara institusi, keluarga maupun pribadi," terangnya.

Menurut Juni, dirinya sangat dirugikan secara immateril. Baik dirinya secara pribadi, keluarga maupun sebagai ketua Kadin Riau.

"Saya akan melaporkan 4 orang, korlap dan orator FMPAK ke Polda Riau agar dapat segera di proses secara hukum," katanya.


sumber: riauterkini

Halaman :

Berita Lainnya

Index