Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, Marketing Perumahan di Pekanbaru Ditangkap

Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, Marketing Perumahan di Pekanbaru Ditangkap
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang marketing perumahan berinisial SY (49), ditangkap Penyidik Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Polda Riau, karena diduga menyebar ujaran kebencian atau Hate Speech.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo menyampaikan, tersangka SY ditangkap di rumahnya di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Rabu (21/2/2018) malam.

"Barang bukti kita amankan lima unit handphone dan postingan berisi konten dugaan ujaran kebencian yang dicetak," kata Guntur, Kamis (22/2/2018) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

Dia menjelaskan, penangkapan SY berawal dari Tim Cyber Crime Mabes Polri melakukan patroli di dunia maya.

Lalu, pada bulan Juni 2017 silam, petugas menemukan sebuah akun yang diduga kerap menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Setelah dilakukan penyidikan, tersangka akhirnya kita tangkap telah menimbulkan keresahan," jelas Guntur.

Lanjut dikatakan Guntur. Ujaran kebencian yang dilakukan tersangka yakni, melalui media sosial (Medsos) Facebook dan Instagram.

Dalam postingan yang disebar tersangka, dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu.

"Seperti akun yang kita lihat, tersangka menyebar sebuah foto meme ataupun tulisan yang berisi kalimat ujaran kebencian terhadap etnis dan agama," katanya.

Sehingga, orang lain terpengaruh dan ikut menghujat melalui kolom komentar. Seperti beberapa postingan yang dibagikan oleh tersangka.

"Motif tersangka melakukan itu, karena diduga ingin mengkritik seseorang, kelompok maupun etnis dengan cara menyebar kebencian," kata Guntur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, tersangka mengetahui kalau perbuatan tersebut melanggar hukum. Sehingga, tersangka SY mengaku hilaf dan menyesali perbuatannya.

"Kasus ini masih kita dalami. Perkaranya ditangani Dit Reskrimsus Polda Riau, yang sebelumnya diserahkan oleh Cyber Crime Mabes Polri," jelas Guntur riauaktual.

Sementara itu, kata dia, tersangka SY dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kemudian, tersangka juga dijerat dengan Pasal 16 Jo, pasal 4 huruf (b) angka (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 157 ayat (1) dan atau pasal 207 KUHP.  

"Tersangka diancam maksimal 9 tahun penjara," kata Guntur.

Halaman :

Berita Lainnya

Index