Video Hotman Paris Viral, Oknum Perwira Polisi Ini Langsung Dipenjara

HARIANRIAU.CO - Oknum perwira polisi, AKP I Wayan P akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Propam Polda Bali usai menjalani pemeriksaan alot di Ditpropam Polda Bali kemarin.

Wakapolsek Densel itu diperiksa penyidik Propam Polda Bali setelah beredar video Hotman Paris Hutapea yang menyebutkan bahwa AKP I Wayan memiliki anak di luar nikah, tetapi tidak dinafkahi.

Setelah video tersebut viral, Propam Polda Bali langsung bertindak cepat. Propam memeriksa AKP I Wayan dan menjebloskannya ke tahanan pada Kamis malam kemarin.

“Ya, sudah resmi ditahan malam ini,” ujar sumber di Ditpropam Polda Bali, seperti dilansir Radar Bali (Grup Pojoksatu.id), Jumat (23/2/2018).

Di lain sisi, AKP I Wayan P enggan berkomentar banyak. Kepada para penyidik, dia mengaku siap menjalani hukuman karena dituding melanggar kesepakatan dengan seorang wanita berparas cantik bernama Elis.

“Apa pun sanksinya saya akan jalani,” paparnya menirukan AKP I Wayan P.

Untuk diketahui, AKP I Wayan P berkenalan dengan Elis sejak lama. Elis diketahui bekerja sebagai sales mobil. Keduanya berhubungan selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Kasus ini menjadi viral setelah pengacara kondang Hotman Paris mengunggah video berisi pengakuan Elis, Senin (20/2/2018) lalu.

Dalam video tersebut, Elis memperlihatkan lembaran kertas bermeterai diduga berisi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk saling memahami.

Wanita tersebut mengaku berpacaran dengan AKP I Wayan yang statusnya sudah berkeluarga. Elis kemudian hamil dan melahirkan anak.

Hotman Paris mengatakan bahwa Elis sudah mempunyai anak berumur dua tahun di luar nikah. Pengacara kondang itu meminta agar Polda Bali memperhatikan kasus tersebut.

“Elis ini sudah punya anak berumur dua tahun di luar nikah. Pacarnya oknum polisi yang sudah berkeluarga,” ucap Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram hotmanparisofficial.

Hotman mengatakan, AKP I Wayan telah menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan siap memberikan nafkah kepada Elis sebesar Rp 2 juta sebulan. Namun janjinya tidak dipenuhi.

“Ada surat pernyataan di sini yang menyatakan oknum polisi itu bersedia memberikan nafkah Rp 2 juta sebulan. dan ternyata tidak dipenuhi, dan ini ditandatangani di depan Propam Polda Bali,” ucap Hotman.

“Mohon kepada Bapak Propam Polda (Bali) agar memperhatikan kasus ini,” tandas Hotman Paris.

 


Sumber: pojoksatu

Berita Lainnya

View All