Hina Agama Islam Via Akun Facebook, Remaja Ini Diamankan Polisi

Hina Agama Islam Via Akun Facebook, Remaja Ini Diamankan Polisi
Remaja 18 tahun yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan usai menghina Islam via FB.

HARIANRIAU.CO - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dibantu Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap seorang pemuda terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech melalui media sosial Facebook. Pelaku berinisial D alias Win ditangkap, Rabu kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, pelaku yang masih berusia 18 tahun menggunakan akun Facebook-nya memposting ujaran kebencian dengan menuliskan ‘Aku sebagai orang Tionghoa siap bantai orang Islam kek kalian b***’.

Selanjutnya, akun Facebook milik pelaku yang bernama Teguh Satria meng-capture isi postingan tersebut dan dikirimkan ke grup Facebook bernama Jual Beli HP Kota Medan dengan menyertakan judul pada kiriman grupnya tersebut, ‘Sebarkan om’.

“Benar kita telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Suasa Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli,” ungkap Rina, Jumat (23/2/2018).

Disebutkannya, remaja yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan ke Kota Bangun.

“Pelaku telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan saat ini sedang melengkapi berkas perkara,” sebut Rina.

Ia menambahkan, karena pelaku masih di bawah umur maka dititip ke Pelayanan Sosial Anak Remaja (PSAR) naungan Dinas Sosial Provinsi Sumut, Jalan Industri Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku diancam pidana dari Pasal 28 ayat (2) diatur dalam Pasal 45 ayat (2) dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.

Sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index