PARAH... Dukun Cabul ini Perkosa 2 Gadis Kembar Hingga Melahirkan

PARAH... Dukun Cabul ini Perkosa 2 Gadis Kembar Hingga Melahirkan
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kelakuan dukun cabul yang satu ini, SM (48), bikin geleng kepala. Ia memperkosa 2 gadis kembar hingga hamil dan melahirkan. Ampun dah kelakuannya…

Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, itupun ditangkap petugas Polda Banten. Kasubdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Banten AKBP Irwansyah membenarkan penangkapan SM.

“Ini bermula dari korban kena gangguan jiwa. Dua kakak beradik berobat kepada tersangka. Dari situ kemudian 2015-2016 terjadi pencabulan oleh tersangka,” katanya seperti dilansir setik.com, Jumat (23/2/2018).

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut Irwansyah, penangkapan pelaku bermula dari laporan keluarga ke Polda Banten pada April 2017 tentang pencabulan oleh pelaku kepada kembar PS (17) dan MS (17).

Saat itu keluarga korban mengadukan kehamilan salah satu anak kembarnya tersebut usai menjalani terapi pengobatan. Dari keterangan keluarga, gadis kembar tersebut adalah pasien dari pelaku karena kena gangguan jiwa.

Korban kemudian menjalani pengobatan mulai dari Juli 2015 sampai Desember 2016. Saat dalam masa pengobatan tersebut, menurutnya pelaku melakukan aksi cabulnya. Termasuk saat melakukan terapi pengobatan di salah satu hotel di kawasan Serang.

Korban saat melaporkan pada 2017 lalu, sudah dalam kondisi melahirkan. Lalu kepolisian melakukan penyidikan sampai harus mencocokan DNA antara anak korban dan pelaku.

Hasilnya, dari pemeriksaan DNA yang dilakukan di labolatorium Mabes Polri, DNA anak korban identik dengan pelaku SM. “Memang kejadiannya lama karena ingin memastikan, artinya kita ingin memastikan identik tes DNA. Kemarin sudah keluar, cek anak, anaknya perempuan,” katanya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut. Kepada wartawan SM mengakui perbuatannya. Ia mengaku selain pengobatan alternatif, juga bekerja sebagai mekanik di kawasan industri Serang timur. “Awalnya pengobatan, korbanya dua adik-kakak kembar. Sampai hamil 1 doang,” ujarnya mengakui.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

sumber: medansatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index