DPRD Inhil Dukung Penuh RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

DPRD Inhil Dukung Penuh RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan mendukung penuh perancangan Undang-Undang (UU) tentang penghapusan kekerasan seksual yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said kepada harianriau.co saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (25/5/2016).

"Tentunya kami sangat mendukung dengan upaya pemerintah untuk menghapuskan kekerasan seksual yang kerap terjadi akhir-akhir ini," ujarnya.

Dalam pembahasan rapat di Baleg DPR RI, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan terdiri dari 12 bab. Dalam materi RUU ini, kekerasan seksual didefinisikan sebagai setiap perbuatan yang menghina, menyerang, menggunakan tubuh dan seksualitas seseorang secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Yusuf berkata, RUU tersebut, juga dapat dijadikan sebuah langkah antisipatif bagi terjadinya kekerasan seksual di Kabupaten Inhil.

Namun, menurutnya, Pemerintah Daerah dan DPRD Inhil tidak perlu untuk membuat aturan turunan dari RUU tersebut setelah dilakukannya pengesahan bersama oleh Pemerintah dan DPR RI.

"Sudah cukup lah dengan UU itu nanti. Artinya, kami tidak perlu menindaklanjuti UU tersebut dalam bentuk perancangan Perda (Peraturan Daerah). Terkecuali, regulasi itu berbentuk PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (peraturan Presiden), dan sebagainya," terangnya.

Yusuf mengatakan, pemerintah daerah cukup fokus terhadap pelaksanaan Perda Pekat dan Tibum saja setelah disahkan nanti.

"Kenapa saya katakan begitu, karena dalam perda tersebut ada beberapa klausul (pasal, red) yang mengatur tentang miras. Yang mana, seperti yang kita ketahui bersama bahwa miras dapat berefek negatif dalam hal terjadinya kekerasan seksual," tutupnya. (Dedek Peratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index