Pembunuh Bos Bakmie Ternyata Keponakan Sendiri, Kepalanya Diduduki sampai Mati

Pembunuh Bos Bakmie Ternyata Keponakan Sendiri, Kepalanya Diduduki sampai Mati
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian yang menimpa bos bakmie, Rosidi (sebelumnya Karsidi).

Pelaku adalah keponakan korban yang masih berusia belasan tahun, yaitu Diranto alias Diran (17) dan Tri Nur Amin alias Amin (15).

Kedua kakak adik tega menghabisi pamannya, lantaran kesal kerap dimarahi.

Demikian disampaikan Kepala Unit Kriminal Umum, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKP Irwandhy Idrus, Senin (26/2/2018).

“Motifnya para tersangka yang juga karyawan korban, jengkel karena sering dimarahi korban,” ujar Irwandhy.

Mulanya, Diran mengajak Amin menghabisi nyawa Rosidi, Rabu (21/2) karena sudah tak lagi bisa menahan kekesalan terhadap pria 38 tahun tersebut.

Namun, ajakan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB itu ditolak Amin, sehingga aksi batal terlaksana.

“Lalu pada Sabtu, 25 Februari 2018, pukul 01.30 WIB pelaku kembali mengajak adiknya membunuh pamannya,” kata dia.

Kemudian pada jam 04.20 WIB Diran beraksi. Ia awalnya mengintip pamannya yang tengah bermain ponsel di kamar, melalui celah gorden.

Lalu, Amin diminta Diran mematikan lampu kamar, dan tersangka seketika menyergap Rosidi.

“Diran masuk kamar dan langsung menusuk leher korban dengan pisau yang telah disiapkan,” tutur Irwandhy.

Kendati ditusuk sebanyak tiga kali, perlawanan masih bisa dilakukan Rosidi. Karenanya Diran menghujamkan pisaunya ke arah perut guna menyudahi aksi korban.

Namun bukannya menyerah, bapak dua anak itu malah berteriak kencang, hingga terdengar oleh Amin yang berada di depan rumah yang langsung membantu menghabisi nyawa korban.

“Kepala korban diduduki oleh tersangka Amin, sampai akhirnya dipastikan meninggal dunia,” ucapnya.

Setelah yakin korban tak bernyawa, jasad Rosidi lalu ditutupi tersangka dengan kasur.

Usai menghabisinya nyawa korban, Diran mengambil sejumlah uang, ponsel, dan berganti pakaian yang berlumuran darah korban.

Keduanya sempat tidur hingga pukul 13.30 WIB, sebelum melarikan diri pada jam 14.00 WIB.

“Setelah bangun tidur, Diran menyuruh adiknya beli rokok, lalu pergi ke rumah orang tuanya di Cakung, Jakarta Timur menggunakan sepeda motor korban, hingga akhirnya dibekuk,” kata Irwandhy.

Sejumlah barang bukti disita polisi dari kedua tersangka, antara lain sebuah pisau, motor korban, uang Rp 3,4 juta, ponsel, dan pakaian pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, Diran dan Amin mendekam di ruang tahanan kepolisian.

Mereka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index