Miliki Senpi Rakitan, ST Dibekuk Polisi

Miliki Senpi Rakitan, ST Dibekuk Polisi
ST saat diamankan anggota kepolisian

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir kembali mengamankan salah salah seorang warga Kecamatan Kemuning berinisial ST (47) atas kepemilikan senjata api rakitan, Selasa (31/5/2016) sekira pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian penangkapan pelaku kepemilikan senjata api rakitan jenis Kecepek ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian Mapolsek Kemuning.

"Dari informasi tersebut, Kapolsek Kemuning Kompol Tufik Suardi memerintahkan Panit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), melalui Paur Humas Ipda Heriman Putra, Rabu (1/6/2016).

Yang selanjutnya, anggota kepolisian langsung menuju TKP di rumah pelaku di RT 015 RW 05 Dusun Makasi Desa Batuampar Kecamatan Kemuning, yang kemudian dilakukan pengerebekan dan pengeledahan.

"Dari hasil pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senpi rakitan, dua buah tas pinggang, botol pelastik berisikan bubuk mesiu, satu botol pelastik berisikan pemicu ledakan sembilan butir amunisi timah," ujar Paur Humas.

Dari keterangan pelaku dikatakan Paur Humas, senjata api tersebut digunakannya untuk berburu binatang, namun guna penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index