Tanya Alamat, Gadis Ini Diperkosa di Perkebunan

Tanya Alamat, Gadis Ini Diperkosa di Perkebunan
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Malang benar nasib wanita cantik berinisial RA (22). Maksud hati bertanya semua alamat untuk menemui kekasih hatinya, eh malah diperkosa. Ra tak bisa melupakan peristiwa yang menjadi catatan kelam dalam hidupnya itu. Malam itu, Kamis (2/3/2018), Ra yang bekerja sebagai karyawati asal Boja, Kendal,  hendak menemui kekasihnya, AP (23), warga Ungaran Barat di tempat kerjanya di Karaoke Java Inn Bandungan.

Seorang diri dia mengendarai sepeda motor dari Boja ke Bandungan.

Tapi karena tak tahu lokasi yang akan dituju, Ra pun bertanya kepada Edi Supriyanto bin Kodrat (20) yang sedang berboncengan morot dengan teman yang bernama Reza Kurniawan (18). Si Edi mengaku tahu lokasi yang dituju Ra dan bersedia mengantar. Ra diminta mengikutinya.

Namun yang terjadi kemudian, Ra justru dibawa  ke Jimbaran. Tiba dekat pasar Jimbaran, Edi  mengatakan sepeda motor temannya kehabisan bensin, karena itu dia pindah ke motor korban dan korban membonceng pelaku. Setelah itu, pelaku  membawa korban ke arah  Dusun Pakopen. Di sebuah perkebunan, Edi menghentikan laju motor.

Dia menarik tangan Ra, memaksa untuk melayani nafsu Edi yang memuncak. Karuan Ra beontak. Tapi tangan Edi mencengkram kuat. Mulut Ra dibekap, karena Ra terus melawan, Edi mencekik leher Ra dan mengancam akan membunuhnya. Ra pun terkulai lemas, dan Edi dengan leluasa menyetubuhinya.

Masih di bawah ancaman, Edi memaksa Ra mengantarnya ke tempat temannya dan harus berbohong bahwa diirnya habis dibegal. Setelah itu, Ra ditinggal begitu saja.

Pada akhirnya Ra berhasil bertemu kekasihnya. Dengan pilu dia bercerita sejujurnya bahwa dia diperkosa Edi.

Kontan pacarnya kaget dan membawa RA ke Polsek Bandungan. Laporan mereka segera ditindaklanjuti. Dalam waktu singkat, Edi yang merupakan warga Dusun Coblong, Rt 06 Rw 02, Pakopen, Bandungan, berhasil ditangkap.

Kabag Humas Polres Semarang, AKP Teguh Susilo Hadi, Jumat (3/3/2018) membenarkan adanya peristiwa tersebut. "Kasus tersebut sudah ditangani," jelasnya.

Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi membawa Ra ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum. Sejumlah pakaian yang dikenakan korban maupun pelaku, antara lain celana panjang dan celana dalam milik korban, serta celana dalam milik pelaku diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Edi dijerat Pasal 285 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun.

sumber: netralnews.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index