Gugatan Dikabulkan

PBB Sah Jadi Peserta Pemilu 2019

PBB Sah Jadi Peserta Pemilu 2019

HARIANRIAU.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB).  Putusan tersebut ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu di Jakarta, Minggu (4/3/2018).

"Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewam Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan dilansir laman CNN, Minggu (4/3/2018).

Dalam putusan itu Bawaslu juga memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Keputusan itu paling lambat dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan.

Putusan Bawaslu sekaligus mengakhiri sengketa antara PBB dengan KPU. Sengketa ini dimulai sejak KPU menyatakan PBB tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.  Pada 30 Januari, KPU menyatakan PBB lolos verifikasi tingkat nasional. PBB kemudian melanjutkan verifikasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pada 11 Februari, PBB dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Papua Barat. Namun tak berselang lama sebelum pengumuman hasil verifikasi oleh KPU pusat pada 17 Februari, partai berlambang bulan dan bintang itu mendadak tak lolos.

PBB dinyatakan tak lolos lewat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber: rakyatku

Halaman :

Berita Lainnya

Index