Kakek Tiga Cucu ini Cabuli Bocah SD, Ngakunya Khilaf

Kakek Tiga Cucu ini Cabuli Bocah SD, Ngakunya Khilaf
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Seorang pria paruh baya bernama Rachmat alias Abah tega mencabuli anak perempuan dibawah umur. Bejatnya lagi, tindakan tak senonoh ini dilakukan sudah enam kali terhadap siswi sekolah dasar di Depok. Kejadian ini bermula ketika Kakek tiga cucu ini menjemput anak-anak sekolah. Pekerjaan sehari-harinya ini adalah antar jemput anak sekolah pakai mobil.

"Pas pulang sekolah dilakukan. Sudah enam kali," kata Abah.

Tindakan bejat itu dilakukan lantaran dirinya mengaku khilaf. Namun pengakuan itu tak dipercaya begitu saja. Sekilas tak ada yang menyangka dibalik penampilan yang religius ini, pria paruh baya itu tega melakukan hal tak senonoh pada anak di bawah umur yang usianya sama dengan cucunya.

"Saya khilaf. Cucu saya tiga. Dua perempuan, satu laki-laki," jelasnya dilansir laman Merdeka, Selasa (6/3/2018).

Dirinya mengaku tidak pernah menonton atau melihat video porno. Namun tindakan bejat itu diakui karena kekhilafannya. "Enggak pernah nonton. Istri saya masih ada juga. Anak saya tiga," katanya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan salah satu orangtua korban. Saat itu salah satu korban dilihat berperilaku aneh sehingga ditanyakan oleh orangtuanya.

"Korban menceritakan kejadian itu pada orangtuanya kemudian orangtua melapor ke polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana.

Korban sementara ini diketahui berjumlah dua orang. Usianya lima dan tujuh tahun. Keterangan korban masih terus didalami. Diakui ada kesulitan dalam meminta keterangan korban karena kondisi psikologisnya.

"Korban kan masih anak-anak sehingga ketika menceritakan tidak akan sama ketika dengan penyidik dan orangtua. Oleh karena itu kami mohon adanya pendampingan," bebernya.

Sebelum dicabuli, korban diimingi makanan dan permen. Kemudian barulah pelaku melancarkan tindakan bejatnya. Saat ini pelaku diamankan di POlresta Depok untuk dimintai keterangan intensif. Pelaku dijerat Pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang Pencabulan Anak Dibawah Umur. "Ancaman diatas lima tahun," tukasnya.

sumber: rakyatku

Halaman :

Berita Lainnya

Index