Menegangkan, Tujuh Tahanan Sandera dan Baku Tembak dengan Polisi

Menegangkan, Tujuh Tahanan Sandera dan Baku Tembak dengan Polisi
Dua pelaku dan senjata api yang digunakan dalam aksi penyanderaan.

HARIANRIAU.CO - Peristiwa menegangkan sempat terjadi di ruang tahanan Mapolres Indragiri Hulu, Selasa (6/3/2018) sore lalu. Tujuh orang tahanan Polres Inhu  berupaya melarikan diri dengan cara menyandera personel kepolisian yang sedang piket menggunakan senjata api.

Bahkan para pelaku sempat beberapa kali melepaskan tembakan agar petugas menyerahkan kunci dan membuka pintu sel.

Berdasarkan Laporan Singkat Polres Inhu yang ke Polda Riau, Rabu (7/3/2018), percobaan melarikan diri dari ruang sel no 2 ini diawali dari tahanan Hendri yang memanggil petugas jaga yakni Bripda Damendra Cendana dan meminta obat salep kulit.

Ketika obat diserahkan mendadak Hendra menarik tangan Bripda Damendra yang juga dibantu oleh tahanan berinisial Dedi Saputra dengan memegang kaki Bripda Damendra.

Selanjutnya, tahanan Alex menodongkan senjata, meminta kunci sel kepada petugas tersebut. Namun, kunci sel tidak dimiliki oleh Bripda Damendra. Tidak lama Bripda Damendra berhasil melepaskan pegangan tangan kanan dan kaki dengan posisi menempel ke dinding sel sedangkan tangan kiri masih dipegang Hendra.

Bripda Damenra sempat berteriak minta tolong, seketika itu datang Brigadir Munawir Al Hilal ,Brigadir Alharis, Bripda Rido Fardika dan membantu meloloskan tangan Bripda Damendra. Kemudian Brigadir Alharis, Brigadir Munawir dan Bripda Rido.

F melihat Alex memegang senpi dan mereka berlari ke luar ruang sel. Sedangkan Bripda Damendra meski tangan sudah terlepas tetap menyandar ke diding sel, karena Alex  menembakkan pistol berulang kali ke gembok pintu sel atas.

Ketika pistol Alex kehabisan peluru dan melakukan pengisian peluru, Bripda Damendra pun lari keluar pintu sel dan mengunci pintu sel bagian luar. Dengan peluru baru Alex melanjutkan menembak gembok pintu sel.

Selanjutnya dipimpin Kabag Ops Kompol A. Salmi melakukan pengepungan dan Negosiasi dan akhirnya Alex berhenti menembak, melemparkan pistol keluar kamar sel dan suasana di tahanan berhasil kembali diamankan.

Diinformasikan, 6 tahanan di ruang Sel No 2 Polres Inhu yang berinisial A, H, FH, APD, DS, AS dijerat atas kasus narkoba. Sementara seorang yakni RD adalah kasus penggelapan. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara ditemukan 17 selonsong amunisi Cal 32 dan 10 butir amunisi aktif Cal 32 dan gembok sel yang terbelah dua.

Hasil pemeriksaan, sebagaimana dilansir dari riauterkinicom, niat melarikan diri ini sudah sejak kamis (1/3/2018) lalu dan disetujui seluruh penghuni ruangan sel no 2. Sementara terkait senpi yang dimiliki Alexander, sebelumnya disimpan di rumah Jalan Kongsi 4 Air Molek yang disembunyikan di bawah mesin genset.

Diduga senjata ini masuk dalam sel atas bantuan istri Alexander yang dimasukan melalui bungkusan makanan tas plastik hitam saat jam besok, Selasa (6/3/2018). Dari informasi senjata ini di beli Alexander dari S seharga Rp15 juta.

Atas peristiwa tersebut, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau melakukan penyelidikan, terutama terkait masuknya senjata api kepada tahanan di Polres Inhu, lalu digunakan untuk melakukan upaya melarikan diri dengan mengancam petugas.

“Sekarang masih dalam pemeriksaan kami. Ada beberapa yang kita periksa, belum bisa disimpulkan hasilnya,” ujar Kabid Propam Polda Riau AKBP Pitoyo Agung Yuwono menjawab riauterkini melalui sambungan telephon.

sumber: riausky

Halaman :

Berita Lainnya

Index