Lampiaskan Hawa Nafsu, Perempuan Muda Ini Cabuli Bocah Pakai Pensil

Lampiaskan Hawa Nafsu, Perempuan Muda Ini Cabuli Bocah Pakai Pensil
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kail ini pelakunya adalah seorang perempuan muda berinisial SS (28). Ia melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun. Perilaku asusila tersebut dilakukan tersangka di rumah korban di salah satu desa di Banda Aceh.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu mencabuli korban dengan menggunakan benda keras.

“Tersangka SS mencabuli anak di bawah umur dengan cara mencolok tangan ke dalam kemaluan korban dan menggunakan pensil ke kemaluan korban,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Septia Intan Putri di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (8/3).

Septia menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, tindak tersebut dilakukannya untuk memuaskan hasrat seksual. Diketahui selama ini, pelaku dan korban berada satu rumah sehingga mudah melakukan aksinya.

“Motivasi korban melakukan tindakan tersebut untuk melampiasakan hawa nafsunya. Korban merupakan keponakan kandungnya,” katanya.

Dia menambahkan, aparat PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Kasus ini dilaporkam orang tua korban setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.

“Tersangka ditangkap sekitar duan minggu lalu, berdasarkan laporan orang tua korban. Kejadian ini terjadi sejak 2016 lalu. Dan tersangka sudah beberapa kali melakukan tindakannya,” ungkap dia.

Orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban tindakan asusila karena melihat ada perubahan perilaku pada buah hatinya.

Ketika orangtuanya mengetuk pintu rumah korban tidak pernah membuka. Orangtua korban mengetaui SS menjadi pelaku, setelah mendesak anaknya untuk bircerita.

“Pada saat orangtuanya mengetuk pintu rumah dan korban tidak membuka pintu. Orang tuanya mengintip dari jendela dan melihat anaknya dalam kondisi tidak menggunakan baju dan memegang pulpen yang dimasukkan ke dalam vaginanya,” imbuhnya.

Akibat perbuatan pelaku, sambung Septia, kondisi korban saat ini tengah mengalami trauma. Pihaknya sudah membawa korban ke psikolog untuk pemulihan trauma.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentanf perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman pidana minimal 5 tahun dan masksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar.

sumber: pojoksatu

Halaman :

Berita Lainnya

Index