Penyelundupan Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta Berhasil Digagalkan

HARIANRIAU.CO - Aparat Kepolisian Kota Dumai  menggagalkan penyeludupan 325 karung pakaian bekas buatan luar negeri bernilai ratusan Juta rupiah. Pakaian bekas atau ballpress itu adalah hasil tangkapan Sat Polair  bekerja sama Direktorat Reserse Kriminal, Bea Cukai serta Dinas Perundustrian dan perdagangan Kota Dumai, Sabtu (10.3/18) sekitar pukul 01.00 wib.

Hanya saja dalam penangkapan perdana tahun 2018 di kapal KM Flora Jaya. GT. 84 No. 254 PP tersebut petugas tidak menemukan pemiliknya.

Kapolres Dumai AKBP Restika PN ketika dikonfirmasi membenarkan dan mengungkapkan penangkapan pada, Sabtu (10/03/2018) sekira pukul 01.00 WIB di perairan Sungai Sembilan, Lubuk Gaung Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, Riau.

Terkait pemilik masih dalam penyelidikan.

Tindakan yang mereka lakukan telah melanggar Unndang-undang RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang Kepabeanan Jo UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kronologinya, lanjut kapolres, Ipda Aris Marpaung selaku Pawas KP IV – 1205 menerima Informasi dari masyarakat bahwa di Sei Sembilan ada kapal yang membawa pakaian bekas (Ball Press ).

Selanjutnya setelah mendapat Informasi kemudian Ipda Aris beserta Anggota menggunakan KP IV – 1205 beserta Anggota bergabung dgn Kasat Reskrim AKP Awalludin Syam S.IK dan Personil Polsek Sei Sembilan untuk melakukan pengecekan terhadap Informasi tersebut.

Setiba di Sei Sembilan dijumpai satu unit KM. Flora Jaya GT.84 No 254 PP bermuatan pakaian bekas dengan jumlah 325 Bal.

Selanjutnya barang bukti pakaian Bekas ( Ball Press ) dibongkar dan diangkut menggunakan Mobil Colt Disel ke Mapolres Dumai. sedangkan barang bukti kapal masih kandas di Sei Sembilan, setelah air pasang penuh kapal ditarik ke Sat Polair Polres Dumai.

Menindaklanjuti temuan itu, polisi akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Dumai dan Dinas Perdagangan Dumai. Serta melakukan Penyelidikan bersama Sat Polair dan Sat Reskrim Polres Dumai terhadap pemilik barang pakaian bekas tersebut.

sumber: riauaktual

Halaman :

Berita Lainnya

Index