KPK Tahan Bupati Rokan Hulu Suparman

KPK Tahan Bupati Rokan Hulu Suparman
Bupati Rokan Hulu, Suparman

HARIANRIAU.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rokan Hulu, Suparman, Selasa (7/6/2016).

Suparman ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD dan RAPBD Riau 2014 dan 2015, selama sekitar lima jam sejak pukul 10.00 WIB. Selain Suparman, Johar Firdaus juga ikut diperiksa dan kemungkinan besar juga akan ditahan KPK. 

Suparman dan Johar Firdaus ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2016 silam. KPK menduga tersangka telah menerima suap, terkait pembahasan rancangan APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.

Selain itu, kasus ini merupakan pengembangan usai KPK menetapkan dua tersangka lainnya, Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, A Kirjuhari. 

"Memang benar (Suparman dan Johar Firdaus) diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa pagi seperti dilansir riauonline.co.id.

Informasi diperoleh keduanya terlihat tiba bersamaan di kantor lembaga antirasuah tersebut sejak pukul 10.00 WIB. Namun, Suparman dan Johar irit bicara dalam pemeriksaannya ini. Mereka memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

Bagi keduanya, Suparman dan Johar, pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 8 April 2016. Meski sudah tersangka, Suparman dan Johar belum juga ditahan penyidik.

Sebelum menjabat Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman merupakan Ketua DPRD Riau 2014-2019. Usai menyatakan mundur sebagai Ketua DPRD Riau, Suparman terpilih sebagai Bupati Rohul yang dilantik oleh Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, 19 April 2016, di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Johar Firdaus merupakan politisi senior Golkar yang telah menjabat sebagai anggota DPRD Riau sejak zaman Orde Baru lalu. Puncak karirnya, ia menjadi Ketua DPRD Riau 2009-2014. 

Halaman :

#Korupsi

Index

Berita Lainnya

Index