Istri Sakit dan Tak Bisa Melayani, Alasan Pak Guru Cabuli 35 Siswinya

Istri Sakit dan Tak Bisa Melayani, Alasan Pak Guru Cabuli 35 Siswinya
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Aksi NS (58), guru SD berstatus PNS di Cilacap, Jawa Tengah, untuk mencabuli puluhan siswinya, karena istrinya sakit dan tak bisa melayaninya di atas ranjang. Karenanya, NS melampiaskan nafsunya pada sekitar 35 siswinya. Itu diungkap NS saat ditanya sejumlah wartawan.

"Istri saya sakit sehingga tidak bisa melayani saya lagi," katanya sebagaimana dilansir dari okezone.

Polres Cilacap, Jawa Tengah berhasil menangkap seorang oknum guru sekolah dasar (SD) yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap puluhan siswinya.

"Pelaku berinisial NS (58) merupakan seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Kesugihan," ungkap Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto saat merilis hasil pengungkapan kasus pencabulan di halaman Markas Polres Cilacap, Senin (12/3/2018).

Dijelaskannya, kasus pencabulan tersebut terungkap berkat laporan yang diterima Kepolisian Sektor (Polsek) Kesugihan dari salah satu orangtua korban yang curiga terhadap kondisi anaknya.

Atas dasar laporan tersebut, kata dia, petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Kesugihan bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap melakukan penyelidikan serta klarifikasi terhadap pihak sekolah tempat korban mengenyam pendidikan.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, petugas selanjutnya menangkap pelaku yang mengaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sejak tahun 2006.

"Jumlah korban yang telah melapor ke Polres Cilacap hingga saat ini mencapai 35 orang dan akan bertambah karena ada beberapa korban lagi yang akan melapor. Seluruh korban masih di bawah umur, kelas satu dan kelas dua sekolah dasar," kata Kapolres seperti dikutip harianriau dari laman rakyatku.

Terkait dengan kasus tersebut, kata dia, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index