Bocah Hendak Belanja, Penjaga Warung Cium Bibir

Bocah Hendak Belanja, Penjaga Warung Cium Bibir
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - IH (8), berlari riang. Sambil memegang uang kertas di tangan, dia belari ke sebuah warung di Bogor, untuk belanja. Kebetulan, yang menjaga warung adalah MR (19). Saat itu dia baru saja bangun tidur, ketika nafsunya bangkit melihat IH. Dia pun lalu menarik IH, lalu mencium bibirnya.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menarik tangan IH lalu memegangkan ke alat vitalnya. Pelaku juga meraba payudara dan alat vital korban.

Hal itu membuat korban trauma. Perbuatan pelaku terbongkar saat ibu korban menyuruh anaknya belanja. IH lantas menceritakan perbuatan pelaku ke ibunya. Atas ocehan putrinya, sang ibu melapor ke Polres Bogor.

Berdasar laporan tersebut, personel Polres Bogor kemudian mengamankan MR. Pengakuan pelaku, dia sudah mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur selama tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga Maret 2018, dengan iming-iming jajan.

Kasubag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Ita Puspita Lena menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korbannya secara paksa. Modusnya, saat para korbannya tengah jajan, pelaku yang seusai bangun tidur dengan nafsu tinggi kemudian mencium bibir korban.

"Setelah itu, pelaku memaksa korban dengan menarik tangannya, lalu ditempelkan di kemaluan pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga meraba payudara korban dan meraba alat kelamin korban," kata Ita saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, (12/32018), sebagaimana dilansir kriminologi.

Akibat ulah pelaku, Ita menambahkan, para korban menjadi trauma apabila diperintahkan oleh orang tuanya untuk membeli barang di warung milik tersangka. Kata Ita, berdasarkan hasil penyidikan, sudah ada dua korban lagi yang mengalami tindak pidana perbuatan cabul oleh pelaku serupa.

"Diduga ada korban lain selain tiga korban tersebut, yang telah dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka," ujarnya dilaporkan rakyatku.com.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, berupa satu helai baju milik korban.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index