Dasar! Ketagihan Cabuli Anak Indekos, Aksinya Terbongkar Setelah Gigit Payudara Korban

Dasar! Ketagihan Cabuli Anak Indekos, Aksinya Terbongkar Setelah Gigit Payudara Korban
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Nasib Nursalam (44) memang kelam. Jika dia beruntung pada kali pertama mencabuli seorang gadis penghuni indekos siswi kelas 2 SMP, namun kali kedua dia buntung.

dikutip dari rakyatku.com, warga Babat Lamongan, Jawa Timur ini diringkus jajaran Polrestabes Surabaya, setelah ketahuan mencabuli gadis ABG berinisial NV (16) di Surabaya.

Pelaku yang tinggal indekos di daerah Simo Gunung Barat Tol, selalu mengintip bodi montok gadis tetangga indekosnya itu.

Pada Februari 2018, Nursalam sukses menyelinap ke kamar mandi, dan membuat gadis tetangga indekosnya itu tak berkutik dirayu pelaku di kamar mandi. Nafsu Nursalam pun sukses terlampiaskan.

Namun dasar nafsu, Nursalam ketagihan. Berikutnya dia mencoba lagi. Dari seberang dia terus memantau kamar mandi indekos sebelah. Saat melihat NV masuk. Dia pun celingak-celinguk. "Hmm...tak ada orang."

Secepat kilat, Nursalam membuka pintu kamar mandi yang memang tidak terkunci karena kuncinya rusak. Di dalam, dia mendapati NV bugil.

Pelaku yang saat itu nafsunya sudah di ubun-ubun langsung main labrak. Dia meremas dada korban dan menggigit payudara korban sebelah kanan. Merasa kesakitan, NV berteriak. Dan seorang tetangga mendengarnya.

Akhirnya, aksi bejat pelaku ini terbongkar, pada saat korban dan tersangka berada di kamar mandi, ada salah satu tetangga yang mengetahui. Saat itu juga korban ditanya hingga akhirnya bercerita.

Orang tua korban yang tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya itu, akhirnya melaporkannya ke Polrestabes Surabaya dan akhirnya unit PPA langsung membekuk pelaku tersebut pada, Selasa (13/3/2018) di kamar indekos tempat tinggalnya.

Kanit PPA Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, sebagaimana dilansir Faktualnews, Rabu (14/3/2018) mengungkapkan, pelaku langsung dijebloskan ke sel Polrestabes Surabaya.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang pembahan atas UU R1 No. 23 tahun 2002 tentang pertindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Halaman :

#Kepergok Mesum

Index

Berita Lainnya

Index