Negara ini Akan Gunakan Gas Nitrogen untuk Hukuman Mati

Negara ini Akan Gunakan Gas Nitrogen untuk Hukuman Mati
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Negara bagian di Amerika Serikat (AS), Oklahoma, akan menjadi wilayah pertama yang memperkenalkan metode baru dalam hukuman mati.

Diberitakan Sky News, Oklahoma mengumumkan bakal menggunakan gas nitrogen untuk mengeksekusi terpidana mati. Keputusan itu telah disampaikan Jaksa Negara Bagian Oklahoma Mike Hunter, dan Direktur Perbaikan, Joe Allbaugh.

Hunter berujar, keputusan merombak metode hukuman mati dilakukan setelah mereka berkaca pada dua kasus eksekusi sebelumnya.

Pertama; adalah Clayton Lockett pada 2014, terpidana kasus pembunuhan dan penculikan itu mendapat suntikan yang salah. Hukuman itu membuat terpidana menderita selama 40 menit sebelum dinyatakan meninggal.

Selain Lockett, Oklahoma juga nyaris melakukan eksekusi menggunakan obat yang salah setahun berselang kepada terpidana bernama Richard Glossip.

Perusahaan farmasi, dilaporkan oleh The Guardian, memutuskan menarik obat yang biasa digunakan untuk suntik mati.

Dalam pernyataan resmi, perusahaan farmasi itu percaya obat mereka seharusnya mengobati orang sakit, bukan membunuh.

Hal itu membuat Allbaugh frustrasi, dan sempat mencari akses mendapatkan obat untuk suntik mati hingga ke India.

Pada April 2015, Senat Oklahoma mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan eksekusi mati menggunakan nitrogen.

Hunter berkata, dari hasil penelitian, diketahui bahwa nitrogen bisa menyebabkan pusing, sakit kepala, hingga kehilangan kesadaran.

"Mungkin, ini adalah cara paling aman, efektif, dan tentunya paling baik yang bisa kami miliki saat ini," beber Hunter dikutip gween.id dari laman rakyatku.

Hunter mengaku, mereka masih belum menggodok seperti apa nantinya mekanisme hukuman mati menggunakan nitrogen.

Halaman :

Berita Lainnya

Index