Pesan Cewek ABG, Bos Pelabuhan Dipecat dan Jadi Tersangka

Pesan Cewek ABG, Bos Pelabuhan Dipecat dan Jadi Tersangka
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Malang nasib MNP (57). Ia dipecat dari jabatan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Tanjung Selor, lantaran tertangkap basah booking cewek ABG di mes KUPP. Tak hanya itu, ia juga dijadikan tersangka pencabulan anak di bawah umur. Bahkan, gara-gara kasus tersebut, ia dijauhi istri dan keluarganya.

Kini, MNP tengah menjalani proses sidang di pengadilan. MNP dituntut penjara 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga mencabuli anak di bawah umur, berinsial B (17), Juli 2017 lalu.

Safruddin, penasehat hukum MNP merasa ada diskriminasi dalam kasus ini. Pasalnya, bukan hanya kliennya yang menikmati tubuh korban. Selain itu, kliennya juga membayar korban untuk disetubuhi.

“Kita akui memang terjadi kesalahan sesuai dengan perundangan perlindungan anak, parameternya usia. Hanya saja dari filosofi hukumnya tidak demikian, kalau saksi korban juga pernah berbuat dengan orang lain, sehingga ini seperti diskriminasi. Itu poin pertamanya,” ujarnya, seperti dilansir prokal.co, Sabtu (17/3/2018).

Yang kedua, lanjut Safruddin, kliennya hanya berhubungan intim dua kali dengan korban. Sementara korban juga berhubungan badan dengan pria lain.

Safruddin merasa kliennya diperlakukan tidak adil. Jika kliennya dituntut bersalah, maka para “pengguna” lain juga harusnya ikut diseret dalam kasus ini.

“Padahal dalam kesaksian korban sering dilakukan, baik sebelumnya maupun setelahnya. Harusnya bukan klien kami saja. Nah itu yang dituntut oleh terdakwa. Kenapa dirinya saja yang disalahkan, sedangkan yang lain tidak dan saat ini masih bebas,” jelasnya.

Safruddin mengatakan, dari sisi parameter anak jangan hanya melihat dari usianya yang di bawah 18 tahun. Namun dari sisi mental dan psikologis harus diperhatikan.

Menurut Safruddin, seharusnya pelaku lain juga ditindak sama, seperti kliennya. Tuntutan jaksa juga dirasa cukup berat. Padahal, pelecehan di anak bawah umur bisa hanya 5 dijerat tahun.

“Kita sudah berserah diri karena terdakwa sudah tak miliki kemampuan, istri dan keluarganya sudah mengabaikan terdakwa. Kasihan kalau kami tinggalkan,” ucapnya.

Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan akhir Maret dan hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berpikir dan menenang diri.

“Jadi sidang kita dua pekan lagi, yakni sekitar tanggal 28 Maret baru ada putusan dari majelis hakim,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Ahmad Syarif.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat MNP ditangkap pada Rabu, 5 Juli 2017 lalu di mes Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Tanjung Selor, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Kejadian itu terungkap setelah warga curiga melihat mes kantor tersebut sering kedatangan tamu wanita. Sehingga pada hari itu sekitar pukul 01.30 Wita, dilakukan pengintaian dan petugas berhasil masuk ke mes tersebut.

Ketua RT 17 bernama SR mengetuk pintu mes tersebut. Setelah dibuka oleh MNP, petugas lalu masuk dan mendapati gadis berinsial B (17) sedang berbaring di atas tempat tidur. Saat itu korban hanya ditutupi dengan selimut, namun dalam keadaan berpakaian lengkap.

Akhirnya petugas kepolisian membawa kedua orang tersebut ke Mapolres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan.

MNP akhirnya dijadikan tersangka atas kasus pencabulan terhadap B yang dinilai masih di bawah umur. Sementara B dalam persidangan mengaku mendapat bayaran dari pelayanan kepada MNP.

Halaman :

Berita Lainnya

Index