Diduga Jadi Pengedar, Polsek Tanah Merah Bekuk CG

Diduga Jadi Pengedar, Polsek Tanah Merah Bekuk CG
Anggota Polsek Tanah Merah saat mengamankan CG

HARIANRIAU.CO, INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir berhasil membekuk CG (36) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Merah. Jumat (3/6/2016).

Dari tangan CG yang beralamat di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu ini pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 paket sedang sabu-sabu dalam pelastik hitam, 1 paket sabu kecil dalam plastik bening, uang tunai Rp 35 ribu, 1 unit HP Samsung, 1 unit komputer tablet, dan 5 mancis.

Paur Humas Ipda Heriman Putra menuturkan penangkapan CG ini berawal dari informasi dari masyarakat.

“Pelaku CG dijerat dengan pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Putra.

Saat ini, lanjutnya, pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polsek Tanah merah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ragil)

Halaman :

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index