PARAH! Usai Tiduri Istri, Pria Ini Perkosa Anaknya 5 Kali Hingga Hamil

PARAH! Usai Tiduri Istri, Pria Ini Perkosa Anaknya 5 Kali Hingga Hamil
ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Dengan ancaman bakal dipenjara, SH (53) berkali-kali memperkosa anak tirinya, berinisial FP (13) hingga hamil. Dari catatan kepolisian, tersangka telah memperkosa korban sebanyak lima kali di rumahnya di Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumatera Selatan, sejak beberapa bulan lalu. Saat itu, ibu korban sedang tidak ada di rumah.

Korban yang masih duduk di bangku kelas enam Madrasah Ibtidaiyah itu tak bisa berbuat apa-apa karena dipaksa. Apalagi, tersangka membodohi korban dengan ancaman bakal dipenjara sama-sama jika mengadu ke ibunya.

Kapolres OKUT, AKBP Irsan Sinuaji melalui Kasatreskrim AKP Faisal Manulu mengungkapkan, korban baru bercerita ke ibunya karena sering mengeluhkan muntah-muntah. Alhasil, ibunya mengajak memeriksa USG ke bidan dan dinyatakan positif hamil.

"Tadinya ibu korban tidak percaya, setelah hasil USG keluar baru percaya. Ternyata, korban sudah diperkosa ayah tirinya sebanyak lima kali," ungkap Faisal, dilansir laman Merdeka, Selasa (20/3/2018).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka cukup dengan ancaman akan dipenjara. Lantaran masih polos, korban terperdaya dan takut sehingga tak bisa melawan. "Kalau ngadu ke ibunya, bisa sama-sama dipenjara, itu modusnya. Tapi korban tetap bercerita karena sudah hamil," ujarnya dilaporkan rakyatku.com.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. "Tersangka diproses di Mapolsek BP Peliung," pungkasnya.

Halaman :

#Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index