Dituduh Mencuri, Pemuda Ini Tega Membunuh Lalu Memperkosa Seorang Nenek

Dituduh Mencuri, Pemuda Ini Tega Membunuh Lalu Memperkosa Seorang Nenek

HARIANRIAU.CO - Karena dituduh mencuri, Lufti Eduardus Situmorang alias Mangihut alias Lufti, secara bringas menghabisi nyawa Norma br Karo, seorang nenek yang merupakan tetangganya. Tak sampai di situ, usai menghabisi sang nenek, pria yang bekerja sebagai tukang las ini tega menyetubuhinya.

Kebiadaban Lufti akhirnya diganjar 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang yang diketuai oleh Aimafni Arli, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/3/2018) siang. Pria yang belum genap berumur 19 tahun ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana terhadap Norma br Karo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Lufti Eduardus Situmorang alias Mangihut alias Lufi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun,” tegas hakim Arli di Ruang Kartika PN Medan.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Lufti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Dengan Berencana. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkas hakim.

Putusan 20 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Damarwulan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari bagi JPU dan terdakwa untuk menentukan sikap. “Jadi terdakwa Lufti berhak menerima putusan atau menolak (banding ke PT Medan). Silakan diskusi sama penasihat hukum anda,” ucap majelis hakim.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh JPU. “Dia (terdakwa) menyatakan pikir-pikir, saya pun pikir-pikir juga lah,” ujar JPU Ivan.

Sementara itu, anak almarhumah Norma br Karo bernama M Sofyan Tarigan mengaku ikhlas menerima putusan hakim dengan vonis 20 tahun.

“Mau gimana lagi bang, ikhlas lah terima putusan itu,” ucap anak bungsu dari tujuh bersaudara itu.

Dalam dakwaan JPU, pada Kamis tanggal 31 Agustus 2017, terdakwa Lutfi pergi ke warung milik korban (alm), Norma br Karo yang berada di Jalan Bunga Rampai Lk I Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Namun, karena tidak mempunyai uang untuk membeli 2 botol BBM Pertalite, Lufti mengutang kepada korban.

“Terdakwa janji akan membayarnya setelah sudah ada uang,” kata JPU. Pada Jumat tanggal 1 September 2017 sekira jam 17.00 wib, setelah seharian bermain warnet, terdakwa pulang ke bengkel las tempatnya bekerja dan tinggal yang berada di samping warung milik korban. Sebelum sampai ke bengkel las tersebut, terdakwa datang ke warung milik korban untuk membayar hutang.

Lufti mempunyai uang sebesar Rp 10.000 dan hanya bisa membayar 1 botol BBM Pertalite. Kemudian, terdakwa duduk di depan bengkel tepatnya dekat pohon seri.

“Di situ, Lufti didatangi korban dan memberitahukan kepada terdakwa kalau BBM Pertalite ecerannya ada 7 botol tetapi tinggal 2 botol. Saat itu, korban bertanya kepada Lufti dimana sisa botolnya karena hanya terdakwa yang ada di sekitar tempat tersebut,” lanjut Ivan.

Terdakwa menjawab kalau ia tidak mengetahuinya lalu korban pulang ke rumahnya. Korban kembali lagi menemui Lufti dan menuduh terdakwa dengan mengatakan ‘cuma ada kau yang ada di sini berkeliaran mulai dari tadi, siapa lagi kalau enggak kau’ terdakwa menjawab ‘gak ada, aku diwarnet dari tadi pagi baru ini aku pulang’ lalu korban mengatakan ‘ah kaunya itu’ dan korban pulang ke rumahnya.

“Terdakwa merasa sakit hati karena dituduh Norma mengambil dagangannya dan timbul niat untuk membunuh korban,” pungkas JPU.

Pada Sabtu tanggal 2 September 2017 ketika bangun tidur, terdakwa melihat ada ayam milik korban masuk ke bengkel. Saat itu, yang ada di dalam pikiran terdakwa, korban pasti akan datang ke bengkel dan Lufti bisa membunuh Norma serta didukung dengan situasi yang aman.

Pasalnya, Edward Sijabat yang merupakan teman kerja serta bertempat tinggal di bengkel las juga sedang pergi. Kemudian, terdakwa mengatur siasat untuk membunuh korban dengan cara mempersiapkan atau mengambil 1 batang kayu dan meletakkannya di depan kamar mandi.

Pada jam 15.00 wib, terdakwa melihat korban sudah pulang dan mendatanginya sambil mengatakan ‘nek, ayam jagonya masuk ke sebelah’ korban menjawab ‘ya udah ayo kita tangkap’ lalu korban mendatangi bengkel dan masuk ke dalam.

“Saat itulah, terdakwa langsung menutup dan menggembok gerbang serta pintu depan bengkel. Ketika berusaha menangkap ayam tersebut, terdakwa mengambil kain lap (celana panjang yang tidak terpakai dari lantai depan kamar mandi). Kemudian, terdakwa mendatangi Norma dari belakang dan mencekik leher korban dengan tangan kiri dan tangan kanan terdakwa membekap mulut korban dengan kain lap tersebut,” tandas Ivan.

Korban lemas dan jatuh terlentang ke lantai lalu terdakwa mengambil 1 batang kayu yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan memukulkan kayu tersebut sebanyak 1 kali ke bagian kepala korban. Tak sampai di situ, terdakwa kembali mencekik leher korban dengan kedua tangan serta kedua jempol menekan tenggorokan sampai tidak bisa bergerak.

Selanjutnya, terdakwa memeriksa urat nadi korban yang di pergelangan tangan kiri dan tidak menemukan lagi denyut nadi. Terdakwa juga meletakkan tangan ke dada korban untuk memeriksa detak jantung dan tidak menemukan denyutan lagi. Terdakwa kembali mengambil kayu dan memukul kayu tersebut sebanyak 1 kali ke kepala bagian kening korban.

“Pada saat itu, terdakwa juga merasa bernafsu untuk bersetubuh dengan korban. Lufti langsung memperkosa korban yang sudah tak bernyawa,” imbuh JPU. Kekejaman terdakwa bukan hanya itu saja. Lufti bahkan mengambil uang sejumlah Rp 150.000 dari dalam dompet dan hape milik korban.

Selanjutnya, terdakwa mengangkat dan memasukkan korban ke dalam kolam yang berada di belakang bengkel las tersebut dan menutupinya dengan baju bekas agar tidak kelihatan. Pada jam 18.00 wib, Edward Sijabat pulang ke bengkel dan saat itu juga terdakwa langsung permisi pada untuk pergi ke Siantar.

Halaman :

Berita Lainnya

Index