Memalukan… Ketua Partai Ini Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

Memalukan… Ketua Partai Ini Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga tengah pesta narkoba di Kota Jambi, Kamis (29/3) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Empat pria diamankan dalam penggerebekan itu, salah satunya politikus DPW PAN M.Hfiz.

M. Hafiz yang kini menjabat Ketua DPW PAN Batanghari, merupakan anak Wakil Bupati Batanghari Hj. Sofia Joesoef. Dia diamankan bersama dengan tiga rekannya, yakni, Fanny Andriawan, warga Telanaipura.

Turut ditangkap Jantan Grahadayana, warga Kebun Handil dan Hamdi, warga Jambi Timur. Jantan Grahayana merupakan PNS di Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe saat dihubungi via ponselnya membenarkan hal ini. “Iya memang benar,” ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe seperti dikutip Jambi Ekspres, Senin (2/4).

Dikatakannya, saat ini keempat pelaku diamankan di Mapolresta Jambi. Kasus ini juga masih dalam pengembangan.
“Sekarang diamankan di Polresta Jambi di tahanan Satresnarkoba,” sebut Kapolresta.

Menurut informasi yang dihimpun Jambi Ekspres, penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim komplek Perumahan Camat RT 07 Nomor 20 B Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Barang Bukti yang diamankan yakni 3 paket sabu dengan berat kotor 1,22 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

Masih menurut informasi, penangkapan bermula pada pukul 01.30 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, sering dijadikan tempat penyalagunaan narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota opsnal langsung mendatangi TKP sekitar pukul 02.30 WIB. Anggota langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki.

Ketiganya adalah Fanny, M Hafiz dan Jantan Grahayana. Ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam rumah Jantan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sabu dan alat hisap di lantai. Dilakukan penggeledahan di badan, ditemukan satu paket sabu di saku celana Fanny.

Setelah diintrogasi, barang bukti tersebut diakui adalah miliknya. Dibeli dari K (DPO) melalui perantara Hamdi sebagai pembeli dengan uang Rp 1,2 juta.

Setelah dilakukan pengejaran, Hamdi berhasil ditangkap di depan Alfamart di Sungai Kambang. Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sekretaris DPW PAN Jambi, Husaini mengaku sudah mendapat kabar Ketua DPD PAN Batanghari ditangkap pihak Kepolisian. “Tapi seperti apa kebenarannya kita belum menerima kabar secara resmi. Biarkan mereka pihak kepolisian bekerja dulu,” ujarnya dikutip harianriau dari laman pojoksatu.id.

Jika sudah ada keterangan resmi, kata Husaini, DPW akan melaporkan permasalahan ini ke DPP. “Soal seperti apa sanksi atau sikap, itu tergantung pusat. Kerana kebijakan ada di sana,” ucapnya singkat.

Halaman :

Berita Lainnya

Index