Begini Jadinya Jika Tiga Gadis Belia Jadi Maling Motor

Begini Jadinya Jika Tiga Gadis Belia Jadi Maling Motor
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Menjadi bandit dan maling motor umumnya dilakoni laki-laki. Tapi di Buton, tiga gadis belia menjadi pelaku utama maling sepeda motor milik Farhat. Korban kehilangan sepeda motor sejak 7 November 2017.

Pelakunya terungkap baru-baru ini. Ketiga gadis maling motor yakni MS (16), PI (17) dan DR (17). Satu pelaku pria yakni MR (21).

Kapolres Buton AKBP Andi Herman didampingi Wakapolres Kompol Arnold Von Bullow dan Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sugiri mengatakan MS dan PI sebagai eksekutor lapangan. Kedua gadis remaja itu melintas di rumah saksi bernam La Boy di Laburunci, Selasa 7 November 2017. Melihat sepeda motor bernopol DT 3452 EG sedang parkir dan kunci kontak masih terpasang, MS dan PI langsung membawa kabur sepeda motor milik Farhat.

Untuk mengelabui pemiliknya, warna sepeda motor dirubah di rumah tersangka perempuan DR (17) di Kelurahan Wasaga, Pasarwajo. Sepeda motor berubah warna menjadi silver. Tak lama, sepeda motor itu dialihkan kepada tersangka laki-laki MR lalu warnanya dirubah lagi menjadi warna oranye.

Pelaku membawa sepeda motor curian itu ke Kulisusu, Buton Utara. Di sana, warna sepeda motor dirubah lagi menjadi warna merah.

“Bahkan nomor plat diganti, yang awalnya DT 3452 EG menjadi DT 6615 FC dan tiga kali berganti warna hingga digadai kepada seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan. Motor ini di gadai Rp550 ribu dan uangnya untuk biaya melarikan diri ke Wanci,” ujar Kapolres Buton AKBP Andi Herman saat konferensi pers, Senin (2/4) dilaporkan pojoksatu.id.

Para pelaku ditampilkan dan diminta memeragakan saat mencuri sepeda motor tersebut di Mapolres Buton.

Kasus tersebut terungkap ketika polisi menangkap tersangka MR yang di Wangi-wangi Selatan, Wakatobi. Dari hasil pengembangan, MR “bernyanyi” dan menyebut tiga tersangka perempuan muda. Tiga tersangka gadis remaja ditangkap di tempat berbeda. MS ditangkap di Desa Laburunci, tersangka PI ditangkap di Dusun Asa Desa Banabungi dan tersangka DR ditangkap di Kelurahan Wasaga, Pasarwajo.

Tersangka MS dan PI dijerat pasal 363 (1) dengan ancaman tujuh tahun penjara dan tersangka DR dijerat pasal 55, ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan tersangka MR dijerat pasar 55(1) dan pasal 80(1) empat tahun penjara.

“MS masih dibawah umur dan berkas penyidikannya sudah tahap satu,” ujar Kapolres. Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sugiri SIK mengatakan sepeda motor itu semula akan dijual namun belum ada yang membeli sehingga digadai Rp 550 ribu untuk biaya melarikan diri. “Empat pelaku putus sekolah,” ujarnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index