Diduga Sebabkan Kebun Kelapa Warga Terbakar, AG Diamankan Polisi

Diduga Sebabkan Kebun Kelapa Warga Terbakar, AG Diamankan Polisi

HARIANRIAU.CO - Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, mengamankan AG (49) warga Parit Simpang Kiri RT 012 Dusun Sungai Condong Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, sesuai dengan bunyi pasal 188 KUHP. Pria itu diamankan petugas dirumahnya, Rabu (11/4/2018).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony melalui Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah menyebabkan kebakaran lahan milik korban Ismail Mustafa (55).

Kebun kelapa milik warga Desa Panglima Raja Kecamatan Concong, yang terletak di Simpang Kanan Sungai Condong Desa Panglima Raja Kec. Concong, diketahui terbakar pada hari Kamis (1/2/2018) sekira pukul 13.00 WIB, telah mengakibatkan kelapa korban sebanyak 326 batang, habis terbakar, dan menimbulkan kerugian materil sebesar Rp. 16.300.000,-.

Penyelidikan yang dilakukan, akhirnya menemukan orang yang diduga menjadi pelakunya adalah AG. "Saat ini terduga pelaku, kami amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur mantan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis.

Terkait dengan perkara yang dihadapi oleh terduga pelaku AG, Kasat Reskrim menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.

"Ada konsekwensi hukum yang akan dihadapi, bila melakukan hal tersebut," pungkas AKP Adhi.

Halaman :

Berita Lainnya

Index